PERSONEL Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY menyatakan penyelidikan kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misa Sejahtera atau GMS di kawasan Ring Road Selatan Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu terus berjalan. Meski Pemerintah Kabupaten Bantul sempat menggelar mediasi pihak Front Jihad Islam (FJI) yang melakukan pembubaran ibadah dengan perwakilan gereja pada Senin 25 Mei 2026, tapi proses hukum di kepolisian tetap berlanjut
Proses hukum atas perkara ini berjalan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA yang diterbitkan 25 Mei 2026. "Penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, jadi masih terus berjalan proses hukumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan pada Rabu malam, 27 Mei 2026
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ihsan menjelaskan, penyelidikan diteruskan untuk mengungkap kronologi dan fakta di balik peristiwa tersebut secara terang benderang. Termasuk menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ihsan menegaskan bahwa jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status penanganan perkara ini akan langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan agar rasa aman masyarakat tetap terjaga," kata Ihsan.
Ihsan juga memaparkan kondisi terkini di lokasi kejadian pasca-insiden pembubaran tersebut dipastikan sudah terkendali. Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu liar yang sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab di dunia maya.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," kata Ihsan.
Adapun Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan tindakan persekusi serta intimidasi terhadap warga yang tengah melaksanakan ibadah merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai luhur agama dan hukum tata negara. Ia mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mengajarkan toleransi dalam menyikapi perbedaan, memberikan kebebasan bagi nonmuslim beribadah adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam.
Sedangkan aksi pembubaran paksa ibadah menurutnya jelas melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduk. Tindakan persekusi, kata Halim, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi.
"Oleh karena itu, siapapun, terutama bagi umat Islam, memberikan kemerdekaan kepada non muslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama," ucap Halim.
Di sisi lain, Halim juga memberikan atensi terhadap regulasi pendirian rumah ibadah yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Saat ini, jajaran Pemkab Bantul, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menindaklanjuti berkas permohonan izin yang diajukan oleh pihak GMS terkait penyelenggaraan ibadah. Hal ini untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dapat terpenuhi dengan baik.
"Kami akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB, nanti akan kita lihat pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," kata Halim.
















































