Polisi Diminta Periksa Dua Anggota Bais TNI yang Dipecat

4 hours ago 4

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta polisi memeriksa dua eks anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang dipecat karena terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan, dua perwira yang dipecat sudah tidak lagi berstatus anggota militer aktif. Oleh karena itu, polisi dapat memeriksa mereka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau anggota prajurit aktif sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami gitu ya,” kata Dimas kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Dimas mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan menggunakan konstruksi pidana umum. “Kami akan coba minta kepada penyelidik dan juga penyidik di Polda Metro Jaya untuk melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah mendapatkan vonis di peradilan militer,” ujarnya.

Adapun empat orang anggota Bais TNI telah diadili dan dijatuhi vonis pidana penjara oleh pengadilan militer. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Serda Edi Sudarko divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mendapat vonis penjara dua tahun.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan itu merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan yang diajukan TAUD (laporan polisi model B). Tim kuasa hukum Andrie itu melaporkan percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan dan/atau terorisme terhadap klien mereka.

Penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para anggota TAUD yang menginvestigasi kasus Andrie secara independen. Kali ini, mereka meminta keterangan Dimas sebagai Koordinator KontraS.

Sebelum diperiksa, Dimas memperkirakan ada dua hal yang mungkin menjadi topik pertanyaan dari penyelidik. Pertama adalah soal hasil investigasi TAUD. “Temuan tim investigasi ada lebih dari empat orang pelaku,” ujar dia.

Namun, tim investigasi TAUD menemukan ada setidaknya 16 orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. TAUD melakukan investigasi antara lain dengan menganalisis puluhan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan penggunaan intelijen terbuka atau OSINT.

Kedua, kata Dimas, ia memperkirakan penyidik akan bertanya tentang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TAUD sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena proses penyelidikan kasus Andrie dinilai mandek.

Di sisi lain, dalam laporan polisi model A, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, tapi dilimpahkan ke Puspom TNI. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan gugatab praperadilan Andrie Yunus pada 2 Juni 2026 dan memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |