Ada Soal Sanksi Pidana dalam DIM RUU Perkoperasian

4 hours ago 5

MENTERI Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ferry mengatakan pembentukan lembaga ini bertujuan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpan pinjam di koperasi. “Tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada 2020,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, yang disiarkan daring melalui YouTube, Rabu, 17 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Usulan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi tersebut merupakan satu dari lima usulan Kementerian Koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Ferry juga mengusulkan pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Lembaga tersebut, Ferry menjelaskan, memiliki tugas pengaturan, pengawasan, tata kelola, pengawasan kepatuhan, hingga perlindungan anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan. Ferry mengatakan, lembaga itu berwenang memberikan sanksi administratif dan mencegah penyalahgunaan badan hukum korporasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi.

Kemudian, Ferry mengusulkan ketentuan sanksi pidana. Menurutnya, sanksi pidana diperlukan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. “Namun, dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya,” ujarnya. 

Unsur kehati-hatian itu, kata Ferry, untuk memastikan sanksi pidana tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya.

Revisi UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Ferry menilai, UU yang telah berumur 34 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga menurutnya perlu dilakukan revisi undang-undang untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia.

Politikus Gerindra itu meyakini revisi undang-undang tersebut bisa mewujudkan mimpi menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Pun termasuk keinginan untuk menjadikan sejumlah koperasi Indonesia sebagai bagian dari 300 koperasi kelas dunia di masa 10 hingga 20 tahun mendatang.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |