Polda Riau Bentuk Satgas Antinarkoba Buntut Kasus Panipahan

5 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Riau membentuk Satuan Tugas Antinarkoba untuk merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika. Terutama, setelah kasus di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, yang memicu gejolak di tengah masyarakat. 

Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Hengki Haryadi mengklaim pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, kami membentuk Satgas Anti Narkoba untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Hengki, satgas ini tak hanya berfokus pada penegakan hukum, tapi mencakup pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di lapangan. “Memastikan tidak ada celah, serta memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar profesional dan akuntabel,” katanya.

Satgas Antinarkoba Polda Riau terdiri dari unsur Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dan Direktorat Reserse Narkoba. Satgas ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau Komisaris Besar Prabowo Santoso.

Setiap tahapan penindakan akan diawasi dan dievaluasi secara berkelanjutan. Hal jni guna menutup celah penyimpangan serta memastikan profesionalitas personel di lapangan.

Prabowo Santoso menyatakan Satgas Antinarkoba akan memetakan wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Termasuk melakukan langkah-langkah terukur dalam mengungkap jaringan narkoba secara lebih efektif. “Kami akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari pemetaan, pengawasan, hingga penindakan,” kata dia.

Polda Riau juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mencanangkan program Kampung Bersih Narkoba atau Kampung Bersinar di wilayah Panipahan.

Sebelumnya, ratusan warga menyerang rumah milik seorang berinisial A yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Panipahan. Warga telah mendatangi Markas Polsek Panipahan dan mendesak polisi menangkap bandar narkoba berinisial M.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, insiden itu dipicu kekecewaan warga terhadap proses penegakan hukum. “Mereka meminta penyakit masyarakat seperti narkoba, judi, dan prostitusi diberantas,” kata Pandra pada Ahad, 12 April 2026.

Kepolisian telah menerima seluruh keluhan masyarakat. Namun, polisi tetap harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan. “Kami tidak bisa langsung menutup setiap laporan tanpa proses,” ujar Pandra.

Polisi membutuhkan waktu untuk memproses laporan tersebut. Pandra juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat. Menurut dia, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

Polisi mengimbau agar masyarakat tak bertindak main hakim sendiri. “Jangan membiasakan masyarakat bertindak anarkis setiap kali merasa tidak puas,” kata Pandra.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |