Poin-poin Tanggapan Menaker soal Demo Ojol

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) melakukan demonstrasi yang dipusatkan di Istana Merdeka, Gedung DPR, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 20 Mei 2025. Selain di Jakarta, unjuk rasa juga berlangsung di berbagai daerah, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons demo ojol tersebut. Dia mengatakan bahwa pemerintah kini fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) para mitra pengemudi ojek online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Concern (perhatian) yang mendesak saat ini adalah bagaimana mitra pengemudi ojol bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Adapun demo pada Selasa, 20 Mei 2025 itu disebut sebagai puncak kekecewaan para pengemudi ojol dengan tuntutan pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyedia jasa layanan pengangkutan berbasis aplikasi. 

Sejumlah perusahaan diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat serta serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Menanggapi hal itu, Menaker menuturkan pihaknya mendengarkan aspirasi. Selain itu, dia mengklaim Kemnaker meletakkan perhatian kepada para pengemudi jasa layanan pengangkutan berbasis aplikasi. 

“Kami dari Kemnaker sangat concern. Sesuai dengan amanat dari konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk memberikan penghidupan yang layak. Itu menjadi concern kami,” ucap Yassierli. 

Lebih lanjut, Menaker menanggapi tuntutan para pengemudi ojol mengenai potongan biaya aplikasi. Akan tetapi, menurut dia, penerapan tarif atau komisi tersebut tidak berada di ruang lingkup Kemnaker. 

“Terkait dengan dinamika saat ini, kita lihat nanti, karena (besaran potongan biaya aplikasi atau besaran komisi) tidak sesederhana (nominalnya) sekian persen, dan sebagainya,” ujar Yassierli. 

Kendati demikian, dia memastikan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap diskusi mendalam mengenai kondisi jasa transportasi berbasis aplikasi. Dia mengatakan perlu adanya kajian lebih lanjut. 

“Ada banyak pendapat terkait (status) mitra atau pekerja. Kita harus benar-benar melakukan telaah yang mendalam. Diskusi-diskusi itu menjadi sangat dinamis nantinya,” kata Yassierli.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |