MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan tidak menerima gugatan citizen lawsuit atas keabsahan ijazah mantan presiden Joko Widodo. Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Dalam amar putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat I, Jokowi; tergugat II, Rektor UGM Ova Emilia; tergugat III Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro; dan turut tergugat, Kepolisian Republik Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sidang putusan ini berlangsung pada Selasa, 14 April 2026. Pejabat Humas PN Surakarta, Subagyo, mengatakan putusan majelis hakim telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hari ini.
“Dalam amar putusan tersebut menyatakan mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau iet onvankelijk verklaard. Dua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537 ribu," ujar Subagyo saat ditemui wartawan di PN Surakarta.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan majelis hakim menegaskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi. Menurut dia, karena eksepsi dikabulkan, maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara, termasuk dalil-dalil penggugat perihal ijazah.
Irpan menyinggung sejumlah pihak sebelumnya telah mengakui keabsahan ijazah tersebut, antara lain UGM dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. “Dengan dikabulkannya eksepsi, pokok perkara tidak diperiksa,” ujar Irpan saat ditemui di kantornya.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tidak menyatakan ijazah Jokowi asli maupun tidak.
Menurut Andhika, majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini, khususnya penggunaan mekanisme CLS. Ia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara. “Putusan ini tidak menyentuh pokok perkara. Jadi tidak menyatakan ijazah itu asli,” kata Andhika.















































