KETUA Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengonfirmasi penutupan puluhan ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. “Totalnya 25 toko, di antaranya ada toko franchise,” kata Solihin saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2026.
Solihin mengatakan puluhan ritel modern tersebut sempat ditutup karena dinilai melanggar ketentuan jarak antara ritel dan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meskipun sempat ditutup selama beberapa hari, Solihin mengatakan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sepakat mengizinkan kembali puluhan ritel modern tersebut menjalankan bisnis. “Untuk memberikan peluang kepada investor untuk berusaha sebaik-baiknya di Lombok Tengah,” ujarnya.
Solihin menjelaskan, perizinan pembukaan kembali itu diberikan dengan persyaratan agar ritel modern yang melanggar jarak tersebut harus melakukan relokasi tempat setelah masa sewa habis.
Menurut Solihin, pelanggaran jarak itu terjadi karena pemerintah setempat tidak hanya memperhitungkan antara jarak ritel dan pasar tradisional, tapi juga memperhitungkan pasar yang bersifat sementara muncul di lokasi tertentu alias pasar kaget dalam penentuan jarak. “Itu kalau penjelasan dari franchise-nya sendiri,” ujarnya.
Ia pun memastikan tidak ada karyawan dari ritel modern yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari penutupan ini. Sebab, kata Solihin, akhirnya pemerintah setempat mengizinkan kembali puluhan retail modern tersebut beroperasi.
Solihin pun berharap kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan untuk menaati aturan di setiap daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penutupan sejumlah gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat, khususnya terhadap tenaga kerja.
Ia menyatakan pemerintah membuka opsi penyesuaian lokasi usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. “Kami komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujar Budi di Jakarta, Senin, mengutip Antara.
Budi menjelaskan penutupan gerai seperti Alfamart dan Indomaret tersebut berkaitan dengan perizinan dan penataan ulang rencana tata ruang wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan,” katanya.
















































