Penjelasan PT Allianz Life Indonesia Soal Aduan PHK 136 Karyawan

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - PT Allianz Life Indonesia memberikan klarifikasi atas permintaan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawan yang diajukan oleh serikat pekerja di perusahaan. Manajemen di perusahaan itu membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sepihak. 

“Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Allianz Indonesia tengah menjalankan proses transformasi dan konsolidasi fungsi teknologi informasi atau IT,” kata Head of Corporate Communications Allianz Wahyuni Murtiani melalui keterangan tertulis yang diberikan pada Tempo, Selasa, 2 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyuni mengatakan manajemen beberapa kali sudah mengajak serikat pekerja itu berdiskusi. Dalam dialog itu, kata dia, perusahaan sudah menyampaikan keputusan korporasi yang ingin mengalihkan pekerjaan IT kepada mitra kerja atau outsourcing.

Tak hanya itu, kata dia, perusahaan juga sudah menawarkan para karyawan yang terdampak dari keputusan tersebut untuk bekerja, dan menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra yang nantinya akan menjadi pengelola operasional IT Allianz. “Saat ini, sebagian besar pekerja yang terdampak telah menyetujui tawaran tersebut,” tuturnya. 

Ia menuturkan pihaknya juga sudah memenuhi panggilan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI) pada 24 Maret 2025 lalu. Menurut dia, berdasarkan pertemuan tersebut disimpulkan bahwa setiap keputusan korporasi merupakan hak penuh dari pemegang saham perusahaan.

Meski begitu, ia menyebut perusahaan akan tetap menerima setiap masukan dengan memfasilitasi setiap dialog terbuka. “Untuk memastikan setiap pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak karyawan yang terdampak dapat ditangani dengan tepat,” ucapnya. 

Dengan semua proses itu, ia mengklaim semua langkah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan OJK No. 69/2016.“Tujuan utama outsourcing ini adalah untuk menghadirkan operasional IT yang lebih terstandarisasi dan terus meningkatkan pengalaman nasabah yang lebih baik,” ucap dia.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia meminta pemerintah turun tangan membantu menyelesaikan konflik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen pada 136 karyawan di bidang IT.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT Allianz Life Indonesia Donny Pharma Hotman, PHK massal di perusahaan keuangan itu telah melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan, kata dia, melakukan pemberhentian sepihak dengan alasan efisiensi anggaran sebesar 30 persen. “Ini tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 1 April 2025. 

Ia menilai manajemen telah mengabaikan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. “Kami menilai bahwa pengalihan ke pihak ketiga hanya merupakan langkah kosmetik untuk menutupi kenyataan bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar selama ini,” ujarnya. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |