PULUHAN personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar apel di lapangan aula Komplek Hankam Slipi, Jakarta Barat pada Kamis pagi, 16 April 2026. Upacara tersebut dilakukan dalam rangka agenda eksekusi pengosongan rumah-rumah dinas di Kompleks Mabes TNI Slipi.
Pantauan Tempo di lapangan, tampak setidaknya tiga bus berlogo Mabes TNI dan lima truk anggota yang sudah terparkir di sekitar aula sejak pukul 6.00 WIB. Puluhan tentara yang turun dari sana langsung berbaris dan menempatkan diri di tengah lapangan menunggu apel dilaksanakan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pasukan sudah apel di depan sekitar pukul 06.30 WIB, jadi kami tinggal menunggu pasukan datang untuk melakukan eksekusi,” kata penghuni salah satu rumah, Aa Auliasa Ariawan, ditemui di kediamannya, Kamis.
Pasukan tampak mulai menyebar ke rumah-rumah yang masuk dalam daftar pengosongan sekitar pukul 7.22 WIB. Namun, aih-alih langsung melakukan pengosongan, mereka tampak melakukan negosiasi awal dengan para penghuni, termasuk kepada Aa. Mereka juga meminta para penghuni untuk menyampaikan pertanyaan atau keberatan ke aula tempat komandan lapangan mereka berada.
“Kami ke sini hanya melakukan perintah, kami hanya bawahan. Bapak mau berbicara apa pun kami tidak bisa jawab. Jadi kalau ada yang ingin ditanyakan bisa disampaikan langsung ke posko,” kata salah seorang personel bernama Siswanto kepada Aa.
Aa memperingatkan upaya pengosongan oleh TNI yang dilakukan hari ini merupakan perbuatan melawan hukum. “Karena TNI tidak punya hak dan wewenang untuk mengeksekusi, eksekusi hanya bisa dilakukan oleh ketua pengadilan negeri,” ujarnya.
Sebelum akhirnya eksekusi pengosongan digelar hari ini, anak Brigadir Jenderal Purnawirawan H.M.A Ariawan itu mengatakan telah menerima empat surat peringatan dari Komandan Denma Mabes TNI Brigadir Jenderal Hamonangan Lumbantoruan. Surat terakhir yang ia terima bernomor B/351/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 perihal pemberitahuan pengosongan secara paksa dan pemutusan aliran arus listrik rumah dinas Mabes TNI Slipi di Jakarta Barat.
“Untuk pemutusan arus listrik sudah peringatan kedua, tapi semua masih berjalan normal. Hanya peringatan,” kata dia.
Sebelumnya, Aa bersama sebelas warga lain yang tinggal di rumah dinas TNI Komplek Hankam Slipi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dengan nomor 258/PDT.G/2018/PN.Jkt.Tim.
Namun, gugatan yang ditujukan kepada Panglima TNI, Komandan Denma Mabes TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu pupus di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. “Yang kami tuntut adalah ‘rumah’, tetapi keputusannya adalah ‘tanah’,” kata Aa.
Di samping Aa, sebelas penggugat lain dalam perkara ini adalah Hendra Ardiwiata, Elsie Priyantini, Ambar Pratoto, Bintang Suryandaru Risakotta, Satrio Wibowo, Olga Ch Jafar, Sihol Halomoan, Riyanda Taswar, Chaeriyah, Inne Augustina Singawiria, dan Armanto Joedono.
Pihaknya kemudian melakukan upaya banding kasasi yang diajukan pada 11 November 2025. “Dan sampai hari ini kami belum menerima bukti register dari Mahkamah Agung bahwa Memori Kasasi sudah diterima Mahkamah Agung,” ujarnya.
Upaya lain yang ia lakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dengan tembusan ke Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Komandan Denma Mabes TNI, dan Komandan Komplek Hankam Slipi. Namun, hingga hari ini pihaknya belum juga menerima balasan apapun.















































