Penggugat Jokowi Pertimbangkan Banding Putusan PN Surakarta

3 hours ago 2

PENGGUGAT citizen lawsuit terhadap mantan presiden Joko Widodo perihal keabsahan ijazah mempertimbangkan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menolak gugatan mereka.

Majelis hakim PN Surakarta dalam amar putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tersebut. Sikap hakim disampaikan melalui persidangan daring atau e-Court pada Selasa, 14 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan putusan majelis hakim itu tidak otomatis menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi. Hakim, kata dia, dalam putusannya melihat banyak parameter terkait dengan gugatan citizen lawsuit dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013. "Pendapat majelis hakim itu CLS ini hanya digunakan untuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau yang kepentingan negara, kira-kira begitu," katanya di PN Surakarta, Selasa, 14 April 2026.

Andhika mengatakan pihaknya membantah pendapat tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan banding atau kemungkinan mengajukan gugatan lain. "Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain atau dalam banding kami yang akan kami ajukan setelah ini," katanya. 

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, pihaknya menghormati apabila penggugat akan mengajukan banding. "Itu haknya. Kami akan menunggu memori bandingnya seperti apa dan akan mempersiapkan diri membuat kontra memori banding," kata dia di kantornya. 

Irpan menyatakan putusan majelis hakim sudah sesuai harapan tergugat. Ia menilai gugatan yang diajukan dua alumni UGM tersebut memiliki cacat formal. Para penggugat tidak cermat dalam menyusun formulasi gugatan citizen lawsuit, sehingga eksepsi yang diajukan pihak tergugat layak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, Irpan berharap pihak-pihak yang selama ini terus menggulirkan isu mengenai ijazah Jokowi dapat memahami proses hukum yang telah berjalan. Ia juga menyinggung selama ini pihak UGM maupun Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengakui keabsahan dan kesesuaian dokumen tersebut.

"Lagi pula di dalam salah satu asas hukum administrasi negara yang dikenal dengan presumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) di mana ijazah adalah merupakan produk keputusan tata usaha negara, maka ijazah Pak Jokowi adalah sah, sepanjang belum dibuktikan sebaliknya bahwa ijazah tersebut adalah palsu," ucap dia. 

Irpan mengatakan untuk sementara pihaknya belum berencana mengambil langkah hukum lanjutan. Namun, setelah seluruh proses administrasi selesai, ia memastikan segera meminta jadwal untuk bertemu dengan Jokowi.

"Jadi, putusan ini karena menurut saya sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan, maka kami sementara belum melapor. Namun, demikian begitu selesai, kami segera memberitahukan untuk meminta jadwal kapan kami diberi kesempatan untuk sowan Pak Jokowi," ujar dia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |