Penerbitan Perpol Pengawasan WNA, KIKA: Ancam Kebebasan Akademik dan Berpotensi Menurunkan Jumlah Riset

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Salah satu pasal dalam perpol itu mengatur ihwal kegiatan jurnalistik dan penelitian yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.

“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons beleid tersebut, Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
Herlambang P. Wiratraman mengatakan jika merujuk pada Pasal 8 jo. 9 ayat (3) Perpol 2025, hal pertama yang berpotensi terjadi yakni adanya ancaman bagi kebebasan akademik, karena polisi turut mengurusi hal yang tidak dimiliki kompetensinya. Kedua, kata Herlambang, akan membuat iklim riset di Indonesia terganggu.

"Karena kompleksitas tidak relevannya institusi kepolisian akan membuat peneliti asing kian enggan berkolaborasi penelitian dengan Indonesia, karena dengan sistem perizinan yang ada saat ini saja, mereka sudah kewalahan dan tidak jelas," kata Herlambang kepada Tempo, Jumat, 4 April 2025.

Menurut Herlambang, penerbitan Perpol 3/2025 memperlihatkan ketidakpercayaan dan intervensi institusi kepolisian terhadap peran dan wewenang keimigrasian, institusi pendidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, lembaga riset BRIN, dan juga organisasi/asosiasi ilmuwan.

Ia juga menyebutkan seharusnya tidak boleh Perpol 3/2025 melabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Perpol ini sudah tumpang tindih dan atau bahkan mengambil alih tugas dan wewenang keimigrasian."

"Ini membuat sistem hukum di Indonesia kian tidak jelas kepastian hukum dan kemanfaatan hukumnya, karena tatanan hukum yang sudah baik justru diganggu oleh Perpol," kata Herlambang menambahkan. 

Menurut Herlambang, sebelum ada Perpol 3/2025, sudah banyak sekali pemberlakuan wewenang eksesif terhadap peneliti asing yang bukan saja kabur atau tak jelas pertimbangannya, melainkan juga rentan dipolitisasi. Hal itu terjadi, kata dia, jika penelitian yang dilakukan berkaitan dengan kebijakan negara yang koruptif atau eksploitasi sumber daya alam oleh oligarki. 

"Kasus Eric Meijaard dkk, kasus David Geavu, yang dideportasi, dilarang masuk, dengan mekanisme administratif, memperlihatkan situasi tersebut," ungkap Herlambang.

Padahal, kata dia, kontribusi para peneliti ini sungguh sangat diharapkan bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian alam hingga biodiversitas. Menurut dia, para peneliti asing tersebut diundang atau bekerja sama dengan banyak peneliti Indonesia karena secara keilmuan kerapkali karakternya multidisiplin dan kolaboratif/peer.

Ia menyebutkan praktik pembatasan peneliti asing selama ini menunjukkan cara yang jauh dari proses saintifikasi, alias politik antisains, dan mendisiplinkan 'hasil riset' yang menopang kepentingan oligarki kekuasaan. "Ini yang akan mengancam kebebasan akademik dan merugikan masa depan keilmuan bagi kemanusiaan dan peradaban baik Indonesia," ucapnya.

Herlambang mengatakan adanya beleid ini bakal mempersulit dan menambah daftar panjang birokratisasi penelitian. Hal ini, kata dia, bisa berdampak ke kampus yang mengembangkan kerja sama internasional dalam keilmuan/penelitian. Perpol ini justru bertentangan dengan semangat internasionalisasi kolaborasi penelitian dan peneliti antarnegara. 

Menurut dia, jika Perpol ini diimplementasikan, bangsa Indonesia bakal mengalami kerugian pada jumlah riset yang bisa menurun. Rumitnya birokratisasi di Indonesia, kata Herlambang, pernah dikeluhkan oleh para peneliti Jerman kepada KIKA, kaitannya dengan daya rusak pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

"Karena kesulitan masuk dan terganggu, kini tim riset kolaboratif soal biodiversitas memindahkan lokasi penelitiannya ke negeri tetangga, salah satunya Vietnam," ujar Herlambang. "Tidak heran kita Indonesia jadi tertinggal risetnya dengan negeri tetangga."

Menurut Herlambang, KIKA secara tegas menolak dan mendesak pencabutan Perpol 3/2025 ini, karena selain tak berwenang mengatur dirinya sendiri, juga mengambil alih wewenang lembaga negara lainnya.

Ia menyebutkan secara teori perundang-undangan, Perpol 3/2025 tidak sesuai dengan standar pengaturannya, karena levelnya jauh di bawah undang-undang, padahal substansinya restriksi. Akibatnya, kata dia, perpol ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan. 

"Karena bertentangan dengan jaminan kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik; bertentangan dengan rights to scientific research, sebagaimana diakui dalam sistem hukum hak atas pendidikan; dan melemahkan upaya progresif pencerdasan kehidupan bangsa," kata dia.

Mengenai kritik terhadap beleid yang diterbitkan institusinya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap warga negara asing.

Menurut Sandi, terbitnya peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing. “Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.

Alif Ilham berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |