PEMERINTAH Kota Yogyakarta melalui Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta menyatakan telah mengantongi 125 surat kuasa dari para orang tua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di daycare atau tempat penitipan anak Little Aresha untuk mengawal penanganan kasus hukum secara optimal. Daycare itu disegel polisi sejak akhir April 2026 dan sebanyak 13 pelaku dari pengasuh hingga ketua yayasannya telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Hingga saat ini kami sudah mengantongi 125 surat kuasa dari orang tua korban daycare itu, ini menjadi basis kuat bagi tim untuk mengupayakan keadilan hukum yang seoptimal mungkin," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny dalam keterangannya pada Rabu, 27 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dengan surat kuasa itu, pergerakan ke depan tim hukum memusatkan fokus perjuangan pada penguatan sanksi pidana bagi para pelaku sekaligus pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi materiil bagi keluarga korban. Vanny mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta awal pekan ini untuk menyelaraskan penambahan pasal serta mempersiapkan tahapan persidangan.
Menurutnya, tim hukum tidak hanya bersandar fokus pada jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP semata. Melainkan juga membidik pertanggungjawaban pidana korporasi serta penerapan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penajaman hukum ini diperkuat melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mematangkan skema ganti rugi finansial yang wajib diberikan kepada seluruh korban. “Untuk hak ganti rugi atau restitusi masih berproses, kami bersama LPSK untuk persiapan-persiapan yang dibutuhkan," ucap Vanny.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta lain, Sukiratnasari menambahkan bahwa fokus pidana terberat diambil setelah proses penyelidikan mendeteksi bahwa tempat penitipan anak itu beroperasi tanpa izin resmi dan yayasannya tidak berbadan hukum. Hal ini mendasari penerapan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar yang disasarkan langsung kepada ketua yayasan selaku penyelenggara.
Di samping mengawal perluasan pasal pidana tersebut, tim hukum saat ini berkonsentrasi penuh mendampingi para orang tua di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Khususnya untuk kesiapan mental menghadiri persidangan mengingat berkas perkara akan segera memasuki pelimpahan tahap 1 dan tahap 2 ke pihak kejaksaan setelah masa libur Idul Adha.
“Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, ini nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus hadir ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu,” kata Sukiratnasari.
















































