Pekerja Migran Meninggal di Malaysia, Jenazah Masih Tertahan

4 hours ago 4

DIREKTUR Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengungkapkan, pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor perkebunan kelapa sawit bernama Maria Magdalena Abuk, 45 tahun, meninggal di Malaysia pada Selasa, 14 April 2026. Azril mulanya menyampaikan duka atas meninggalnya PMI asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur itu.

“Hingga 21 April 2026, berdasarkan informasi terbaru yang kami himpun, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia,” ucap Azril dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026. Dia menuturkan, pemulangan jenazah masih terkendala persoalan biaya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Azril mengungkapkan, pemulangan jenazah Maria belum ditanggung secara penuh. Sehingga beban tersebut masih dialihkan kepada keluarga korban. Menurutnya, jenazah Maria sudah hampir sepekan tertahan sejak kematiannya. 

Artinya, kata Azril, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah. “Ini menunjukkan keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI,” tuturnya. 

Menurut Azril peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pekerja migran Indonesia meninggal di luar negeri, khususnya di Malaysia, yang diikuti dengan tertahannya jenazahnya karena persoalan biaya, terus berulang. 

Bahkan pada awal 2026, dilaporkan terdapat sejumlah PMI asal NTT yang mengalami nasib serupa. “Pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan,” kata Azril.

Atas hal tersebut, Migrant Watch menyatakan sikap, yaitu pertama mengecam keras lambannya respons negara dalam memastikan pemulangan jenazah PMI. Kedua, menegaskan bahwa pemulangan jenazah pekerja migran adalah tanggung jawab negara sepenuhnya dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga dalam kondisi apapun. 

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil keputusan eksekutif dengan menanggung seluruh biaya, dan memastikan pemulangan jenazah tanpa syarat dan tanpa penundaan lebih lanjut. Keempat, menuntut pertanggungjawaban kelembagaan dari pihak-pihak terkait yang belum mampu menyelesaikan persoalan bersifat mendesak dan kemanusiaan. 

Terakhir, mendorong reformasi menyeluruh sistem perlindungan pekerja migran, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses administratif berlarut-larut. Migrant Watch menegaskan, setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup—termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia. 

“Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” ujar Azril. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |