Pejabat BPK Sumsel Klaim Tak Terima Suap di Kasus Muara Enim

1 week ago 20

KETUA Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan Titin Rita Lestari membantah menerima uang suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bantahan itu Titin sampaikan saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

"Saya enggak menerima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Saya pelaksana aja," ucap Titin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat awak media menanyakan siapa yang menerima uang suap itu, Titin menyebut penerimanya adalah pimpinannya secara berjenjang. "Pimpinan saya berjenjang," kata dia. Selain Titin, KPK juga menahan seorang swasta bernama Augus Dwianggara.

Dua tahanan ini merupakan kelanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison. Kasus itu terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim pada Senin, 8 Juni 2026.

Secara keseluruhan, KPK menangkap 11 orang dalam dugaan kasus suap. Namun, enam di antaranya telah terjaring OTT sebelumnya dalam perkara dugaan suap dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang kemarin sudah kami jelaskan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 10 Juni 2026. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci temuan BPK tersebut.

Dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menangkap 10 orang. Empat di antaranya telah berstatus tersangka dan ditahan, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.

Selain menerima uang dari pihak swasta, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Juni 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |