MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo mengungkap penggunaan uang hasil suap pengusaha ekspor-impor untuk kepentingan pribadi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal. Salah satu penggunaan uang tersebut ialah untuk membeli cerutu bagi aparat penegak hukum (APH) yang merupakan rekan Rizal.
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2026. Mulanya, jaksa menanyakan penggunaan uang operasional yang berasal dari setoran pengusaha ekspor-impor. “Sebenarnya terkait uang operasional itu, ada tidak permintaan atau penggunaannya? Saksi ada menggunakan uang operasional itu sendiri?” tanya jaksa.
“Saya beberapa kali penggunaan untuk koordinasi dan sesuai arahan dari pimpinan,” jawab Budiman.
“Pimpinan siapa?” tanya jaksa.
“Pak Sisprian Subiaksono,” ujar Budiman.
Jaksa kemudian mendalami mekanisme penggunaan uang tersebut.
“Jadi kalau ada kebutuhan menggunakan uang operasional itu, izin Pak Sisprian?” kata jaksa.
“Iya, ada arahan juga untuk memberikan ke si A, ke si B,” jawab Budiman.
“Si A si B itu maksudnya siapa saja?” tanya jaksa lagi.
“Ada beberapa yang APH juga. Beliau beli sesuatu, arahan Pak Direktur,” kata Budiman.
“Beli apa? Untuk siapa?” tanya jaksa.
“Beli cerutu untuk teman Pak Rizal yang salah satu APH,” jawab Budiman.
“Intinya barang-barang itu mintanya dari uang operasional tadi?” tanya jaksa.
“Iya,” kata Budiman.
Dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
KPK menyatakan para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. Saat ini, pihak pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari Blueray Cargo, telah menjalani persidangan.
Pilihan Editor: Akhirnya KPK Membidik Heri Black dalam Korupsi Bea Cukai

















































