Ombudsman Catat Potensi Perbedaan Permendikdasmen dengan Rancangan Aturan SPMB di Jawa Barat

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mencatat sejumlah potensi perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan rancangan Peraturan Gubernur dan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan 2025 di Jawa Barat. Perbedaan itu antara lain soal muatan informasi pengumuman pendaftaran, aturan terkait perubahan data Kartu Keluarga, dan kuota jalur afirmasi.

Menurut Dan, pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dalam aturan Menteri pasal 38, paling sedikit memuat informasi persyaratan calon murid sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan murid baru yang terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kemudian jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan murid baru, dan ketentuan pendaftaran yang tidak dipungut biaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara di rancangan atau draf aturan pemerintah Jawa Barat di pasal 6 hanya memuat waktu pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, penetapan hasil seleksi, dan daftar ulang. Ketentuan itu menurut Dan berpotensi maladministrasi dan berdampak ke pendaftar.

Menurut dia, kelengkapan informasi pendaftaran terutama jalur penerimaan, daya tampung, dan tidak dipungut biaya, menjadi penting sebagai pertimbangan calon murid baru dalam memilih sekolah yang memiliki peluang terbesar untuk diterima. “Pelayanan informasi yang kurang lengkap berpotensi mengurangi peluang calon murid baru untuk mengikuti seleksi,” katanya kepada Tempo, Senin 14 April 2025.

Dari pengalaman Ombudsman Jawa Barat mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru SMA dan SMK, transparansi daya tampung sesuai data pokok pendidikan atau Dapodik menjadi penting. Fungsinya untuk memastikan seluruh kuota dipenuhi sesuai prosedur penerimaan siswa yang berlaku dan mencegah kuota yang tidak diumumkan dipenuhi melalui jalur titipan.

Kemudian di pasal 30 aturan Menteri, persentase kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Adapun di rancangan aturan pemerintah Jawa Barat pasal 16, ketentuan kuota jalur afirmasi minimal 25 persen dengan pembagian kuota bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid berkebutuhan khusus.

“Ketidak sesuaian kuota atau selisih 5 persen itu akan merugikan dan mengurangi peluang calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid berkebutuhan khusus untuk mengakses sekolah,” kata Dan.

Mengenai perubahan data Kartu Keluarga di pasal 18 ayat 3 aturan Menteri, harus menyertakan Kartu Keluarga yang lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang. Sementara di rancangan aturan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan salinan Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap. “Tidak sesuai dengan Permendikdasmen soal dokumen yang harus disertakan apabila ada perubahan pada Kartu Keluarga,” kata Dan.

Pada tahap akhir penyusunan Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Siswa Baru di Jawa Barat ini, Ombudsman menyarankan agar dilakukan penyempurnaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan dan petunjuk teknisnya juga perlu memuat penjabaran teknis operasional dari setidaknya 19 kewenangan pemerintah daerah yang diamanahkan oleh aturan Menteri. Dan meminta aturan Jawa Barat tidak berubah atau berbeda dengan aturan Menteri untuk mencegah potensi maladministrasi dan merugikan masyarakat.

“Kami menyarankan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkonsultasi dengan unit pelaksana teknis penjaminan mutu pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengkonfirmasi berbagai masukan dari masyarakat tersebut agar tidak menyalahi aturan dan pedoman,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis, 10 April 2025, Dinas Pendidikan Jawa Barat di kantornya di Bandung menggelar Uji Publik Eksternal Peraturan Gubernur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ini tidak boleh gaduh dan harus kondusif. Kemudian, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena terhambat SPMB dan juga harus memperhatikan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

"Khusus domisili, gubernur berharap anak-anak di wilayah sekolah itu harus diterima," ujar pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat.

Selain itu sesuai komitmen bersama yang telah dilakukan, SPMB harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari tekanan. Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 akan membuka empat jalur pendaftaran yaitu berdasarkan domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |