MASA depan nelayan tradisional di pesisir Bengkulu kian di ujung tanduk. Belum usai menghadapi hantaman krisis iklim yang mengubah pola arus dan suhu laut, mereka kini harus bertarung di ruang yang sama dengan kapal pukat hela dasar atau trawl yang masih bebas berkeliaran meski secara hukum telah dilarang.
Hasil analisis sosial yang dilakukan Ekomarin bersama Kanopi Hijau Indonesia di dua wilayah kampung nelayan yang ada di Bengkulu, Pasar Seluma dan Pasar Palik, sepanjang Juni 2025 hingga Februari 2026 memperlihatkan potret muram dunia nelayan yang ada di daerah ini. Sebanyak 200 nelayan tradisional dengan 110 kapal armada skala kecil harus gigit jari menanggung akibat rusaknya ekosistem laut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Secara regulasi, penggunaan pukat telah diatur dan dilarang melalui berbagai kebijakan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela bawah (trawl) dan pukat tarik (seine nets).
Keluhan nyaring datang dari Teddi Ambrullah, nelayan asal Pasar Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia mengatakan hasil tangkapannya merosot tajam akibat aktivitas kapal trawl yang beroperasi di wilayah tangkap tradisional.
“Konflik dengan nelayan trawl sudah terjadi cukup lama. Akibat aktivitas mereka, hasil tangkapan nelayan tradisional berkurang sekali,” ujar Teddi dalam Diskusi Publik bertajuk Tata Kelola Wilayah Tangkap Nelayan Tradisional Bengkulu yang digelar di Bengkulu, Rabu, 15 April 2026.
Senada dengan Teddi, Buyung, nelayan asal Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, merasa nasib mereka luput dari perhatian pemerintah. Buyung mendesak adanya regulasi yang lebih ketat mengenai zonasi jarak tangkap dari garis pantai guna melindungi nelayan kecil.
“Kami merasa kurang diperhatikan. Kami berharap pemerintah lebih peduli pada nasib nelayan, bukan hanya di Seluma, tapi di seluruh Bengkulu,” keluh Buyung, pada kesempatan yang sama.
Terhimpit Musim dan Hukum yang Lemah
Buyung menambahkan kondisi ekonomi nelayan kian terjepit oleh cuaca yang makin sulit diprediksi. Akibat pemanasan global, suhu permukaan air laut di pesisir Bengkulu meningkat, memaksa nelayan kecil melaut lebih jauh ke tengah samudra dengan risiko keselamatan yang lebih tinggi.
Menurutnya, dalam setahun nelayan kini rata-rata hanya bisa melaut secara efektif selama enam bulan. "Sisanya, empat bulan kami terpaksa jadi buruh harian, menggarap sawah, atau kebun untuk bertahan hidup," tambah Buyung.
Sementara Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menyoroti adanya paradoks data hasil produksi perikanan di Bengkulu. Meski data BPS mencatat rata-rata produksi perikanan Bengkulu mencapai 79.139 ton pada periode 2019-2024, namun data nelayan tradisional pada capaian tersebut belum terkonfirmasi. "Terjadi perebutan wilayah antara nelayan lokal dan kapal modern yang tidak efisien," katanya.
Melihat fenomena ini ahli kelautan Universitas Bengkulu, Ali Muqsit, menilai penggunaan trawl bukan sekadar masalah niat merusak, melainkan jeratan faktor ekonomi dan tradisi keluarga yang turun-temurun. Namun, ia menekankan satu poin krusial, yakni lemahnya penegakan hukum.
“Penataan zonasi dan penggantian alat tangkap yang lebih selektif adalah harga mati. Namun, yang terpenting adalah tindak lanjut kepolisian saat ada laporan aktivitas trawl,” tegas Ali.
Ali menambahkan beberapa rekomendasi. Pertama, penataan zonasi wilayah tangkap untuk mengurangi konflik dan menjaga ekosistem. Kedua, penyesuaian/penggantian alat tangkap agar lebih selektif dan sesuai kondisi ekologi laut, dan terakhir penegakan hukum yang lebih maksimal.
“Ketika ada laporan masuk soal aktivitas dari nelayan kepolisian diharapkan penegak hukum bisa menindaklanjuti,” ujar dosen Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu itu.
Keterbatasan Pengawasan
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Safriandi mengklaim pihaknya telah mengatur pembagian zona. Berdasarkan aturan, Jalur I (0-4 mil) dikhususkan untuk nelayan kecil di bawah 5 GT. Namun, ia mengakui pengawasan di lapangan seringkali kedodoran.
“Kami sudah melakukan pengawasan dengan kapal cepat, namun keterbatasan operasional membuat pengawasan tidak selalu optimal,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan alat tangkap di laut. “Kami mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi nelayan dalam penggunaan alat tangkap,” kata Safriandi.
Pertemuan ini menghasilkan tujuh agenda kolaborasi untuk menyelamatkan pesisir Bengkulu, yang melibatkan Kanopi Hijau Indonesia, Ekomarin, Dinas Kelautan dan Perikanan, akademisi, hingga perwakilan nelayan. Poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
• Pengoptimalan kelompok pengawas laut
• Pemetaan wilayah tangkap nelayan secara presisi
• Pengaturan perikanan berkelanjutan
• Kepastian akses BBM bersubsidi untuk nelayan
• Penguatan kelembagaan nelayan.
• Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan
• Pemberian jaminan perlindungan sosial (asuransi)
Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pukat trawl, tujuh agenda tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan di atas kertas, sementara nelayan tradisional Bengkulu kian tenggelam dalam ketidakpastian.















































