MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) mendesak perbaikan menyeluruh sistem perkeretaapian nasional menyusul tabrakan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang mengatakan, kejadian ini memiliki kemiripan dengan kecelakaan pada tabrakan Kereta Api Petarukan 2010. Saat itu KA Argo Bromo Anggrek juga menabrak kereta lain dari belakang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam kasus terbaru, dugaan sementara mengarah pada kelalaian masinis yang tidak merespons sinyal berhenti,” kata Dedi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, pada lintas Jatinegara-Cikarang, sistem persinyalan menggunakan mekanisme open block. Dalam sistem ini, jika terdapat kereta yang berhenti di depan, sinyal otomatis berubah menjadi merah, yang berarti kereta di belakang wajib berhenti.
"Pelanggaran terhadap sinyal tersebut berpotensi menyebabkan tabrakan," kata dia.
Selain faktor manusia, Deddy juga menyoroti belum optimalnya penerapan sistem keselamatan berbasis teknologi. Padahal, kata dia, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 telah diatur kewajiban pemasangan sistem keselamatan kereta api otomatis (SKKO) dalam jangka waktu tertentu.
Ia menilai, kecelakaan ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, terutama pada lintas padat dengan lalu lintas campuran antara KRL dan kereta jarak jauh, sistem pengendalian perjalanan, serta mitigasi risiko tabrakan dari belakang (rear-end collision).
Untuk itu, Dedy mendorong sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah percepatan pembangunan jalur double-double track di lintas Bekasi–Cikarang guna memisahkan jalur KRL dan kereta antar kota. Selain itu, diperlukan audit terhadap sistem Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT).
Di sisi teknologi, Dedy merekomendasikan penerapan sistem keselamatan berbasis teknologi, seperti Automatic Train Protection (ATP) untuk kereta jarak jauh, serta sistem persinyalan modern seperti ETCS atau CBTC untuk kereta perkotaan.
Lebih lanjut, Deddy menilai perlu adanya manajemen kelelahan masinis, penggunaan simulator untuk kondisi darurat, hingga penerapan prinsip keselamatan di atas ketepatan waktu.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Railway Safety Management System (RSMS) secara menyeluruh sebagai sistem terintegrasi untuk identifikasi risiko, pengendalian bahaya, dan peningkatan keselamatan secara berkelanjutan.
“Kecelakaan ini menunjukkan sistem keselamatan kita masih bersifat reaktif, belum berbasis manajemen risiko yang prediktif dan preventif,” ujarnya.
Dedy juga menyoroti pentingnya integrasi antara regulator dan operator, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia dalam memastikan keselamatan prasarana dan sarana.
Selain itu, perlintasan sebidang sebagai pemicu awal kecelakaan juga perlu mendapat perhatian serius. “Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) bagi pengguna jalan jika kendaraan mogok di atas rel, serta evaluasi terhadap keandalan kendaraan, termasuk taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa tabrakan kereta api ini terjadi sekitar pukul 20.55 WIB, ketika KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL yang tengah berhenti di peron Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menyebabkan lalu lintas kereta di lintas Jakarta–Cikarang lumpuh total.
Per Selasa pagi, PT KAI mencatat sebanyak tujuh orang penumpang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu dilaporkan sebanyak 81 orang luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
















































