Menteri Sosial: Korban PHK Bisa Menerima Bansos

1 week ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima bantuan sosial atau bansos apabila datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Ipul juga menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos apabila memang gelombang PHK menyebabkan banyak masyarakat turun kasta ke desil 1 dan desil 2. “Semua bergantung pada situasi dan kondisi,” ujar dia.

Tak hanya itu, Menteri Sosial itu juga menyebut pihaknya akan turut berkontribusi dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan PHK yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. “Dilibatkan atau tidak dilibatkan, kami akan menjadi satu bagian dari kebijakan Presiden. Jadi bisa dilibatkan secara langsung atau tidak langsung,” kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini dibentuk merespon maraknya PHK yang terjadi saat ini, sekaligus sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk ‘Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan’ dikutip Antara pada Selasa, 8 April 2025. 

Adapun berdasarkan catatan badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terdapat 49.843 orang terkena PHK sepanjang Januari hingga Maret 2025. Angka ini menurut menurut KSPI tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Bogor, Tangerang, Semarang, hingga Sukoharjo. 

Lebih lanjut, gelombang PHK itu diprediksi akan bertambah banyak setelah adanya tarif balasan impor oleh Amerika Serikat sebanyak 32 persen. Ketua KSPI Said  Iqbal memprediksi kebijakan tarif Trump bisa menyebabkan badai PHK terhadap 50 ribu pekerja.

Iqbal menekankan asumsi PHK sekitar 50 ribu pekerja imbas kebijakan Trump itu kalkulasi sementara berdasarkan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI dan Partai Buruh. “Sampai tiga bulan ke depan, dalam hitungan kami, runtuh itu, lebih dari 50.000 orang akan ter-PHK,” kata dia dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara daring pada Sabtu, 5 April 2025.

Erkana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |