Menkes Beberkan 10 Persen Orang Kaya Masuk Daftar PBI BPJS

3 hours ago 2

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan adanya anomali data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anomali itu terlihat dari data yang menunjukkan kelompok masyarakat terkaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Menkes dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Temuan itu didapat setelah pemerintah merapikan data tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengonsolidasikan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Sosial.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS," ujar Budi Gunadi, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada berbagai segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Berikutnya, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda) dan 11 juta peserta kelas 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Merespons hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut demi mengedepankan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.

"Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI," ucap Budi Gunadi.

Langkah realokasi ini, kata Menkes, bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk memproteksi masyarakat yang berada pada kelompok pendapatan 50 persen terbawah.

Ke depan, menurut Budi Gunadi, untuk mencegah terulangnya anomali serupa, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat mengintegrasikan basis data mereka secara daring dengan menginduk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS. "Melalui pembenahan data ini, subsidi negara diharapkan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin berdasarkan kriteria yang terukur."

Lebih jauh, Menkes memaparkan bahwa pemerintah telah membayarkan iuran bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari 50 persen total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, total 11 juta kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2025 lalu karena berada dalam kategori di luar penerima manfaat JKN yakni berada desil 1-4 DTSEN dan kepesertaannya di verifikasi ulang seperti yang sedang berlangsung saat ini.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga diketahui Kementerian Sosial bersama BPS kemudian mengumumkan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat PBI JKN karena menderita penyakit katastrofik yang membutuhkan penanganan segera.

Dalam proses yang berjalan berdasarkan data terbaru yang diperoleh Kementerian Sosial ada sebanyak 246.280 penerima manfaat telah mendapatkan reaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret.

Angka itu kemudian bertambah menjadi sebanyak 305.864 penerima manfaat yang direaktivasi untuk bulan April 2026. Selanjutnya 1.661.098 individu yang sebelumnya sebagai penerima bantuan iuran JK sudah berpindah segmen.

"Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah, itu sudah ditindaklanjuti," kata Budi Gunadi.  Realokasi 11 juta jatah PBI ini artinya yang semula manfaat diterima oleh penduduk lebih kaya, akan dikembalikan ke penduduk yang lebih miskin.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |