Mengenal Sistem Pemilihan Presiden Korea Selatan

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan menggelar pemilihan presiden setelah Mahkamah Konstitusi mendepak Yoon Suk Yeol pada 3 Juni 2025. Sesuai dengan konstitusi, Korea Selatan harus mengadakan pemungutan suara dalam waktu 60 hari jika kursi presiden kosong.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memecat Yoon karena bersalah dengan memproklamasikan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024. Tindakan ini dinilai melanggar tugas kenegaraan dan memobilisasi militer untuk menghentikan proses parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Al Jazeera, Korea Selatan adalah negara demokrasi multipartai dengan sistem presidensial. Pemilu diadakan untuk memilih presiden dan anggota majelis nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Sementara itu, majelis nasional terdiri dari 300 anggota yang dipilih setiap empat tahun. Dari jumlah tersebut, 253 kursi dipilih melalui sistem distrik langsung (first-past-the-post), sedangkan 47 kursi sisanya didistribusikan secara proporsional berdasarkan suara partai.

Dalam pemilihan presiden, sistem yang digunakan adalah plurality voting – artinya kandidat yang meraih suara terbanyak akan menang, tanpa memerlukan putaran kedua. Sistem ini telah menghasilkan pemilu yang ketat, seperti yang terlihat pada tahun 2022 ketika Yoon Suk Yeol hanya unggul tipis 0,73 persen atas rivalnya, Lee Jae-myung dari Partai Demokrat.

Pemilu kali ini menampilkan tiga kandidat utama, yaitu Lee Jae Myung dari Partai Demokrat, Kim Moon Soo dari Partai Kekuatan Rakyat, dan Lee Jun Seok dari Partai Reformasi Baru.

Kandidat lain seperti Ahn Cheol-soo, Oh Se-hoon, dan Hong Joon-pyo belum menunjukkan kekuatan elektoral signifikan, dan Han Duck-soo memilih mundur dari pencalonan setelah kehilangan dukungan internal partai.

Dilansir dari Al Jazeera, warga Korea Selatan yang tinggal di luar negeri telah menggunakan hak pilih mereka lebih awal, dan pemungutan suara awal di dalam negeri berlangsung pada Kamis dan Jumat. Dua kandidat utama turut serta dalam pemungutan suara awal, yang menarik jumlah pemilih yang besar.

Menurut Komisi Pemilihan Nasional Korea Selatan, sekitar 44,4 juta orang dari total populasi 52 juta berhak memilih. Pada hari pemungutan suara, yang juga merupakan hari libur nasional, tempat pemungutan suara dibuka sejak pukul 06.00 pagi hingga 20.00 waktu setempat (22.00 GMT hingga 11.00 GMT keesokan harinya).

Penghitungan suara akan dimulai segera setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Hasil pemilu biasanya diketahui pada malam hari yang sama atau dini hari keesokan harinya. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang, meskipun ia tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

Sita Planasari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jejaring Konglomerat Penguasa Lahan Mengincar Konsesi Hutan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |