Mekanisme Kerja dan Pengawasan Satgas Transisi Energi Dinilai Belum Jelas dan Terbuka

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau guna mencapai target pengurangan emisi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan karena minimnya informasi mekanisme kerja dan pengawasannya.

Peneliti Kebijakan Energi dan Perubahan Iklim dari Panel Ahli TransisiEnergiBerkeadilan.id Wira Dillon menilai masih banyak yang belum jelas mengenai satgas ini. Dia baru bisa menduga-duga kalau satgas bakal menjadi ‘rumah’ kelanjutan JETP (Just Energy Transition Partnership) Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"JETP Indonesia mungkin harus downsizing sekretariat yang ada pertengahan tahun ini, sehubungan dengan keluarnya Amerika Serikat dari JETP Indonesia,” kata Wira ketika dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Wira menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih terbuka. Selama ini, menurut dia, keterlibatan publik dalam sekretariat JETP Indonesia masih terbatas dan tidak memiliki mekanisme pemberian masukan yang berarti. Ia berharap satgas memiliki stipulasi oversight dari elemen publik yang lebih jelas.

Lebih lanjut, ia menduga pembentukan satgas tersebut untuk memfasilitasi penggalangan dana transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, seperti perdagangan karbon. “Tapi masih belum jelas juga rencana besarnya seperti apa," tuturnya, "Dari yang kami ketahui sampai saat ini tampaknya kebanyakan masih berkutat di sekitar JETP dan CIPP (Comprehensive Investment and Policy Plan).”

Wira juga menekankan bahwa efektivitas satgas ini bergantung pada keterhubungannya dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. “Bila satgas ini tidak didesain untuk memiliki interface dengan Danantara, maka saya curiga pada akhirnya satgas ini hanya merupakan pemenuhan ekspektasi donor-donor JETP untuk memberikan rumah selanjutnya setelah sekretariat JETP harus dirombak pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Tanpa keterkaitan yang jelas dengan Danantara, Wira menyatakan khawatir proyek-proyek yang bertentangan dengan tujuan transisi energi, seperti proyek Dimethyl Ether (DME), akan terus berlanjut. "Meskipun satgas ini diklaim sebagai bagian dari upaya menuju transisi energi yang berkelanjutan."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau untuk mencapai target pengurangan emisi. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025.

“Indonesia tetap menetapkan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri, hingga 43 persen apabila mendapatkan dukungan finansial internasional, pada 2030,” kata Airlangga dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Satgas disebut beradan di bawah koordinasinya dan didesain memiliki empat kelompok kerja. Keempatnya ialah Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |