WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, anak Indonesia dengan disabilitas berada dalam kondisi rentan kekerasan yang sistematis. Lantaran itu, kondisi ini tidak dapat dibiarkan terus menerus dan harus memiliki mekanisme perlindungan yang harus diwujudkan segera.
"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi," ucap Lestari seperti yang dikutip Tempo dari Antara, Senin, 14 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lestari mengutip angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia dari data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Dari data tersebut diperinci sebanyak 83,85 persen anak disabilitas usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Bahkan dalam 12 bulan terakhir di tahun tersebut, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
Wakil Ketua MPR dari fraksi Partai Nasdem ini juga menyoroti rentetan kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas seperti yang terjadi dengan remaja di Karawang, Jawa Barat pada November 2025. Remaja tersebut tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri.
Selain itu, Lestari juga menyoroti kasus yang terjadi pada Februari 2026. Seorang pemuda di Lamongan, Jawa Timur, diduga memerkosa perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat Instagram. Sementara itu, pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sejumlah kasus tersebut menunjukkan sistem perlindungan belum sepenuhnya maksimal, jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," katanya.
Lantaran itu, menurut Lestari, guna menekan angka kasus kekerasan terhadap anak disabilitas, langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan. Langkah tersebut, di antaranya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Dia juga menegaskan perlunya penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dan rumah sakit yang dapat diakses sekaligus dijangkau oleh penyandang disabilitas.
Lestari yang merupakan anggota Komisi X DPR ini juga mendorong sekolah dan keluarga untuk menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas. Menciptakan zona aman tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas. “Jangan tunggu korban berjatuhan," ujar Lestari
Upaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas juga dinilai penting untuk dilakukan. Mereka harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.
"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," ujar Lestari.


















































