Massa Aksi Hari Buruh Masih Tersangka, TAUD: Ini Bentuk Kriminalisasi

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 14 orang yang ikut aksi Hari Buruh yang ditetapkan sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa, 3 Juni 2025. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum yang mendampingi para pedemo, menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Perwakilan TAUD, Astantica Belly Stanio, mengkritik langkah polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap para pedemo. “Ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujar dia kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum, Selasa.
 
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh penyidik, setelah sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan serta penghentian penyidikan. “Kami pun menyayangkan, dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, bahwa Polda Metro Jaya memilih untuk meneruskan kasus ini,” kata Belly.
 
Pemeriksaan terhadap 14 orang pedemo dibagi menjadi dua tahap. Tujuh orang dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, sedangkan tujuh orang lainnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
 
TAUD sempat menyerahkan permohonan konfirmasi penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka para pedemo. Namun, TAUD mengatakan tidak menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya polisi mengirim surat pemanggilan pemeriksaan. Dalam surat permohonan penghentian penyidikan, TAUD mengatakan polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menunjukkan kliennya bersalah.
 
Polisi menyangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada 14 orang pedemo tersebut. Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 212 tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, Pasal 216 tentang tindak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.
 
TAUD berpandangan penetapan tersangka terhadap 14 orang massa aksi merupakan tindakan “gegabah” dan “serampangan” oleh kepolisian. Tindakan tersebut “patut diduga bertujuan untuk menebar ketakutan serta pembungkaman terhadap hak masyarakat bersuara kritis dalam ruang penyampaian pendapat di muka umum”, menurut koalisi itu dalam keterangan tertulis.
 
Adapun 14 orang massa aksi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya saat mengikuti unjuk rasa Hari Buruh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Mei 2025. Awalnya, 13 dari mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini seluruh massa yang ditangkap, yaitu 14 orang, sudah berstatus tersangka.
 
Massa aksi yang tergabung dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) berunjuk rasa di depan gedung DPR sejak pukul 09:00 WIB. Menurut keterangan TAUD, aparat kepolisian menghadang, menggeledah perangkat aksi dan barang pribadi mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR sekitar pukul 08:20 WIB.
 
TAUD mengatakan kepolisian juga melakukan penganiayaan kepada paramedis yang sedang berjaga di posko medis. “Kami menemukan bahwa 4 orang dari 14 massa aksi yang ditangkap adalah tim medis dan sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis,” ujar koalisi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |