Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap memberhentikan sementara hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas korupsi fasilitas kredit ekspor minyak sawit. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menindaklanjuti proses hukum.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025. Jika terbukti bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, para tersangka akan diberhentikan secara permanen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MA juga menyampaikan rasa prihatin atas kasus ini, terlebih saat institusi sedang membenahi sistem peradilan menuju arah yang bersih dan profesional. “Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan,” ucap Yanto.

Sebelumnya, majelis hakim kasus korupsi minyak goreng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua perkara tersebut, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar. Yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan perkara kasus korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi itu dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasilnya, terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). 

Sementara empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung sejak Sabtu, 12 April 2025 pukul 12.00 WIB. “Yakni tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka serta saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin dinihari, 14 April 2025.

Ketiganya disangka melanggar pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |