Legislator PDIP Dorong Prabowo Bentuk TGPF di Kasus Andrie Yunus

3 hours ago 4

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa tindak pidana belaka. Kasus ini merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Karenanya, ia mendorong agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Peristiwa ini baru akan jelas terkuak apabila Presiden Prabowo menindaklanjuti ucapannya dengan memerintahkan pembentukan TGPF," kata Andreas kepada Tempo, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan TGPF independen menjadi suatu yang penting dalam penanganan kasus Andrie. Sebab, usai tiga pekan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi, proses hukum yang berjalan di kepolisian dan TNI justru nampak seret.

Kepolisian, kata dia, meski telah mengidentifikasi pelaku, namun malah melimpahkan proses hukum kepada Pusat Polisi Militer. Di sisi Puspom TNI, empat prajurit Badan Intelijen Strategis yang merupakan pelaku memang dinyatakan telah ditahan.

"Tetapi, wajah pelaku juga belum diperlihatkan kepada publik. Tidak mengherankan kalau publik curiga ada escape scenario," ujar politikus PDIP ini.

Toh, dia melanjutkan, pembentukan TGPF independen juga sesuai dengan pernyataan Prabowo kala menjawab pertanyaan pendiri Narasi TV Najwa Shihab dalam persamuhan yang dihelat medio Maret lalu di Hambalang, Kabupaten Bogor.

Dalam persamuhan itu, Kepala Negara menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai terorisme-tindakan biadap yang harus diusut guna menyelidiki siapa yang memerintahkan termasuk siapa yang mendanai.

Presiden, Andreas mengatakan, juga menjamin tak akan melindungi apabila kasus ini memiliki keterkaitan dengan aparat negara. "Artinya, Presiden menghendaki penyelidikan ini tidak hanya sampai pelaku lapangan, tapi juga auktor intelektualnya," ucap dia.

Desakan untuk membentuk TGPF independen di kasus Andrie juga dilayangkan para guru besar, akademikus, hingga organisasi masyarakat sipil melalui petisi. 

Salah satu penanda tangan petisi Al Araf mengatakan, tanpa pembentukan TGPF independen proses pengungkapan kasus berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu.

"Sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan dapat dicapai," ujar Al Araf.

Kini, penanganan kasus Andrie akan dijalankan oleh Puspom TNI usai kepolisian melimpahkan perkaranya. Al Araf khawatir proses hukum yang berjalan tidak menyasar auktor intelektual mengingat tingginya potensi konflik kepentingan.

"Tidak ada alasan, kompromi. Harus ada tim yang bebas dari pengaruh kepentingan dan berintegritas untuk mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk rantai komandonya," kata pengajar di Universitas Brawijaya itu.

Adapun, pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia mengatakan, penanganan kasus Andrie tak membutuhkan pembentukan TGPF karena proses hukum telah dilimpahkan kepada Puspom TNI.

"Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI. TGPF kan enggak perlu lagi," kata politikus Partai NasDem itu di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 1 April 2026.

Andrie Yunus disiram cairan kimia pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat RSCM Yoga Nara mengatakan, dalam sepekan ke depan Andrie akan menjalani cangkok kulit lanjutan untuk menggantikan area kulit mati di leher belakang.

Selain itu, Yoga menceritakan Andrie baru saja menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya pada 28 Maret 2026 lalu. Selama operasi, ditemukan permukaan kornea semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata. 

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |