Kuasa Hukum Duta Palma Group Menyebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa korporasi kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Ia menyebut, tuntutan telah kedaluwarsa.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada tujuh terdakwa korporasi dalam perkara ini, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan-perusahaan tersebut milik taipan sawit Surya Darmadi alias Apeng. Pengusaha itu hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Ia mewakili PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Sedangkan lima terdakwa lain diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur di perusahaan-perusahaan tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa mulanya mengatakan, dalam dakwaan kesatu primer, kliennya disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana penjaranya seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan dakwaan kesatu subsidair adalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. "Yang diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kuasa hukum terdakwa di Pengadilam Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kewenangan untuk menentukan hapus pidana adalah sesudah 18 tahun. Ini mengacu Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang dihubungkan dengan ancaman pidana penjara dalam pasal dakwaan kesatu primer dan kesatu subsidair.

Pada dakwaan kesatu primer dan kesatu subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan waktu terjadinya perkara adalah pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak 2004. Berdasarkan uraian tempus delicti dalam surat dakwaan dan dihubungkan Pasal 78 ayat (1) KUHP dan pasal yang didakwakan, kata dia, secara hukum Jaksa Penuntut Umum tak lagi berwenang untuk menuntut terdakwa.

"Karena tuntutan telah kedaluwarsa setelah tahun 2022," ujarnya. "Oleh karenanya, telah jelas dan nyata bagi Menjelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima."

Sebelumnya, perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,79 triliun) dan US$ 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut" kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2025. Angka itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. 

Jaksa juga mendakwa perusahaan-perusahaan itu juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,92 triliun. Ini berdasarkan "Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada" tanggal 24 Agustus 2022. 

Selain itu, perusahaan-perusahaan Surya Darmadi itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Uang hasil rasuah itu diduga ditransfer dari satu korporasi ke perusahaan terafiliasi atau perorangan dan dibelikan berbagai aset.

Jaksa penuntut umum mengatakan, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan. "Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,23 triliun)," ujarnya dikutip dari surat dakwaan pada Rabu, 16 April 2024.

Kelima perusahaan itu lantas menempatkan dan mentransfer hasil korupsi ke rekening PT Darmex Plantations mulai 2016 hingga 2022. PT Darmex Plantations, selaku induk perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi, kemudian menempatkan dana tersebut. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari pembagian dividen, pembayaran hutang pemegang saham, dan penyetoran modal. Selain itu, PT Darmex Plantations juga mentransfer dana kepada terdakwa II PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.

Misalnya, aliran dana PT Darmex Plantations ke PT Asset Pacific terjadi beberapa kali. Transfer pertama sebesar Rp 300 miliar pada 15 Maret 2021 yang dicatatkan seolah-olah uang muka setoran modal. Kedua, sebesar Rp 500 miliar pada 20 April 2022 yang juga dicatatkan seolah-olah untuk setoran modal. Kemudian sebesar Rp 1,14 triliun yang dicatatkan sebagai dividen Surya Darmadi dari PT Darmex Plantations sekaligus pemberian uang muka setoran modal kepada PT Asset Pacific.

“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” kata Jaksa. Atas permintaan Surya Darmadi, PT Darmex Plantations memberikan sebagian dividen kepada taipan itu sebesar Rp 35 miliar secara tunai. Sedangkan uang sebesar Rp 464.999.666.667 atau Rp 464,99 miliar ditransfer ke Yayasan Darmex. Yayasan itu lantas mengirim sebagian jumlah uang tersebut sebesar Rp 335 miliar kepada Riady Iskandar. 

Uang hasil rasuah itu juga diduga digunakan untuk membeli properti. Misalnya pada Juni 2021, PT Asset Pacific membeli properti di Australia senilai AU$ 45.400.000 lewat PT Asset Pacific Pty Ltd. Pada Mei 2022, Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific membeli 22 unit apartemen di Singapura S$ 166.772.550. 

Selain itu, uang juga mengalir untuk dibelikan saham serta ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito. Dana itu juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |