TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga mantan pejabat LPEI itu adalah Adam Hardani (AH), eks Relationship Manager pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI; Raangga Prasetya (RP), mantan Risk Analyst di Direktorat Pembiayaan 1 LPEI; serta Anthoni Tampubolon (TP), mantan Kepala Departemen ARB pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka. Dua tersangka berasal dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Tiga tersangka lain adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun, KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu diperkirakan Rp 11,7 triliun.
Kasus korupsi di LPEI ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, seperti dikutip Antara, Senin, 18 Maret 2024.
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar, demikian pernyataan BPK.