KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya soal Kasus TPPU

4 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha tambang Robert Bonosusatya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 April 2026.

“Hari ini saudara RB hadir dan kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan pemeriksaan itu untuk mendalami pungutan terhadap perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling,” kata Budi.

Budi menjelaskan pertanyaan penyidik seputar berapa jumlah pungutan tersebut, mekanismenya seperti apa dan sebagainya. Ia mengatakan, penyidik akan terus mendalami praktik pungutan tersebut. “Ke depan juga penyidik berencana akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada saudara RB,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan mulai 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, hingga 15 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rp 788,45 juta, Sing$ 29.100, US$ 41.300, dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat ini, Rita tengah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Pada saat ini, KPK tengah menyidik kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah sejumlah pengusaha dalam perkara ini. Diantaranya adalah rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. KPK juga telah menyita 104 kendaraan dan 30 jam tangan mewah dalam kasus ini.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |