TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga saksi itu antara lain Heri Poernomo (HP) merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM periode 2007-2013; Bayu Satria Pratama (BSP) Analisis Program Cadangan Strategis Migas tahun 2006-2014; serta Bayu Wahyudiono (BW) yang merupakan pensiunan PNS.
Adapun sebelumnya KPK memeriksa enam mantan pejabat PT Pertamina. Mereka diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi LNG.
"Kemarin, Senin, 6 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Adapun enam mantan pejabat PT Pertamina itu antara lain VP LNG PT Pertamina periode 2019-2024 Achmad Khoiruddin; VP SPBD PT Pertamina periode Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager Legal Services Product PT Pertamina periode Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; Operation Manager PPT ETS periode September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan; International Director PPT ET Singapore periode Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun; serta Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.