Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung

4 hours ago 1

KOMISI Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami oleh YTR sebagai tindakan kejam. Korban diketahui disiksa oleh kekasihnya yang berinisial TH selama tiga tahun terakhir.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyatakan, kejadian tersebut adalah bentuk kekerasan berbasis gender dan bukan sekadar kasus asmara biasa. "Yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Maria tidak setuju dengan narasi yang seakan meromantisasi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Narasi seperti "cinta berujung tragis" cenderung mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kekerasan sistematis terhadap korban. 

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis. Polisi juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. 

Menurut Maria, polisi juga tidak boleh berhenti sekadar menyelidiki soal dugaan penganiayaan atau penyekapan. "Tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ucap Sondang. 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyatakan, polisi telah menetapkan status TH sebagai tersangka dan buron. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang," ucap Rudi.

Menurut Rudi, polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku. Tim tersebut akan diisi oleh personel gabungan, mulai dari reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga narkoba. 

Rudi mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku yang merupakan mantan penagih utang atau debt collector. “Kami telusuri semua rekam jejaknya," kata Rudi. 

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi. Kerja sama juga dijalin dengan Meta yang mengelola data media sosial untuk mendeteksi keberadaan pelaku. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hendra, kakak korban kala itu menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Anwar Siswadi dan Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |