Jaksa Masih Belum Berhasil Lacak Keberadaan Eddy Tansil

4 hours ago 1

JAKSA belum berhasil melacak keberadaan Tan Tjoe Hong alias Eddy Tansil. Terpidana pembobolan Bank Bapindo itu telah menjadi buron sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 6 Mei 1996.

“Sampai saat ini kami sedang berusaha, tapi belum dapat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026. “Sudah dari zaman saya masih kuliah itu belum ketemu.”.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan setelah keluarganya menyerahkan sejumlah aset miliknya kepada Kejaksaan Agung pada Senin 15 Juni 2026 lalu. Keluarga Eddy Tansil menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 51,68 miliar serta sejumlah tanah dan bangunan.

Aset Eddy Tansil berupa tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya terletak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada pula satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Tanjung Udik di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Selain itu, ada 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Anang menyampaikan, bahkan, setelah menemui pihak keluarga, jaksa belum mendapatkan informasi soal keberadaan Eddy Tansil. “Susah, belum dapat,” ujar dia.

Namun, ia menekankan, di samping mencari Eddy Tansil, pihaknya juga berfokus pada pemulihan aset negara dari perkara ini. “Kami tetap mengejar, kalau enggak dapat orangnya, ya hartanya, asetnya. Itu lebih utama,” tutur Anang.

Eddy Tansil dinyatakan bersalah setelah membobol bank pelat merah, Bapindo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan diminta membayar uang pengganti senilai Rp 500 miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan, meski vonis tersebut ditetapkan pada 1994, uang yang mesti dibayarkan saat ini tetap tidak melalui penghitungan valuasi. Artinya, penghitungan sisa utangnya tetap didasarkan pada Rp 500 miliar yang wajib disetor Eddy. “Kecuali aset-aset yang kemarin kami kuasai, tentu hasil penjualan disesuaikan dengan harga sekarang,” kata dia saat dihubungi pada 16 Juni 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |