Komnas Perempuan: Jika Korban Pemerkosaan di RSHS Hamil, Bisa Akses Aborsi Hingga 14 Minggu Kehamilan

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan korban pemerkosaan oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung berhak mengakses layanan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu. Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer menjelaskan saat ini ketentuan hukum nasional telah berkembang, meninggalkan batas waktu maksimal 40 hari kehamilan sebagaimana tertuang dalam UU Kesehatan 2009.

"Pemahaman mengenai batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan, sebagaimana tercantum dalam KUHP terbaru," kata Chatarina dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 14 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan berlaku mulai 2026 menyebutkan, korban kekerasan seksual tidak dapat dipidana jika melakukan aborsi dalam usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menempatkan layanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari hak pemulihan korban.

Komnas Perempuan juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai acuan teknis terbaru dalam pelaksanaan layanan aborsi akibat perkosaan.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyampaikan kecaman atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Komisioner Dahlia Madanih menyebut peristiwa itu mencerminkan fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas kesehatan. “Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respons cepat dari RSHS, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran yang segera mengambil tindakan disiplin,” ujar Dahlia.

Komnas Perempuan mencatat, dalam laporan tahunan 2024, kekerasan seksual di ranah publik mencapai 1.830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Komnas mengingatkan rumah sakit semestinya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya kekerasan.

Komnas juga menyerukan agar Menteri Kesehatan segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan di fasilitas kesehatan. Selain itu, organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan juga diminta mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif, agar peristiwa serupa tidak direduksi sebagai kesalahan ‘oknum’ belaka.

Komnas Perempuan menyatakan akan terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan korban mendapatkan seluruh haknya sebagaimana diatur dalam UU TPKS, termasuk penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, serta akses terhadap layanan yang cepat dan manusiawi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |