KKI: RS Bertanggung Jawab atas Kondisi Kesehatan Jiwa Dokter Saat Praktik

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Ariyanti Anaya mengatakan penanggung jawab untuk memastikan seorang dokter tidak memiliki gangguan kesehatan jiwa saat praktik adalah penyedia fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Ariyanti menuturkan pemerintah memang tidak mengatur secara spesifik berapa kali dan kapan rumah sakit harus melakukan tes kesehatan kejiwaan pada dokter. Namun, menurut dia, kewajiban tersebut sudah melekat seiring dengan pemberian wewenang kepada manajemen untuk mengevaluasi dan menilai kinerja dokter di lembaganya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari si faskes wajib mengevaluasi bahwa mereka (dokter) sudah melakukan pelayanan kepada pasien selama 5 tahun berjalan. Tidak ada catatan dan tidak ada gangguan mental apapun, " kata Ariyanti, Kamis, 17 April 2025.

Ariyanti menyebut hasil penilaian rumah sakit itulah yang nantinya menjadi dasar KKI kembali menerbitkan surat izin praktik (SIP) dokter yang diperbaharui setiap 5 tahun sekali. 

Meski begitu, Ariyanti tak memungkiri selama ini pemerintah luput mengatur ketentuan tes kesehatan jiwa. Adapun tes kesehatan jiwa yang ada saat ini pun hanya dilakukan seumur hidup sekali, yakni ketika seorang dokter mendaftarkan diri di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). "Nah inilah yang kemudian menjadi concern kita berikutnya. Kita akan rencanakan tes secara berkala," kata Ariyanti.  

Soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandunh, Ariyanti berujar pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Polisi sebelumnya melaporkan bahwa Priguna diduga memiliki kelainan kejiwaan. "Dia motifnya mempunyai semacam kelainan fantasi seksual. Dia senang dengan orang yang pingsan, tidak berdaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Surawan lewat sambungan telepon pada Kamis, 10 April 2025.

Ariyanti mengatakan KKI dan Kementerian Kesehatan akan terus mengawal kasus ini. "Tentu kami harap ke depan rumah sakit bisa melakukan perbaikan dan lebih bisa mendeteksi gangguan-gangguan itu sedari dini," ucapnya. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Budi sebelumnya mengamini temuan penyidik. Budi menyebut kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terjadi karena adanya masalah kejiwaan yang tidak teridentifikasi dengan baik oleh kampus. "Masalah kejiwaan yang tidak tertangani akan menyengsarakan masyarakat. Sama yang terjadi di Diponegoro, tapi kalau itu ke dia sendiri,” kata Budi kepada Tempo pada Jumat, 11 April 2025. 

Karena itu, menurut Budi, Kementerian Kesehatan bakal menyusun aturan baru yang mewajibkan semua tenaga kesehatan melakukan tes Kesehatan kejiwaan secara berkala. Baik 6 bulan sekali maupun 1 tahun sekali. "Itu sedang kita susun," ujarnya. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |