Ketahui Perbedaan Tahanan Kota dan Tahanan Rumah

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tian Bahtiar atau TB, tersangka kasus perintangan penyidikan, kini berstatus tahanan kota karena kondisinya sedang sakit.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” kata Harli saat dihubung pada Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam hukum pidana Indonesia, status penahanan tersangka atau terdakwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai aturan hukum. Sementara itu menurut Pasal 22, ada tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah, tahanan kota, dan tahanan rutan.

Tahanan Rumah

Menurut situs resmi Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Banda Aceh, KUHAP mengizinkan seseorang untuk ditahan di rumahnya tempat tinggalnya atau di kediaman tersangka atau terdakwa dengan status sebagai tahanan rumah. Selama masa penahanan, orang tersebut akan diawasi secara ketat oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak menghindari proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan karya M. Yahya Harahap, pun dijelaskan bahwa tahanan rumah harus tetap diawasi. Pengawasan ketat ini bisa diserahkan kepada ketua RT atau RW setempat. Selain itu, tahanan rumah tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan.

Tahanan Kota

Menurut Pasal 22 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1981, penahanan kota dilakukan di tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa. Berbeda dengan tahanan rumah yang harus berada di dalam rumah terus-menerus, tahanan kota tidak wajib demikian, tetapi harus rutin melapor pada waktu yang telah ditentukan oleh penyidik atau penuntut umum.

“Penahanan kota dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan,” demikian bunyi Pasal 22 angka 3 KUHAP yang dilansir dari pt-nad.go.id.

Penahanan kota memberikan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melapor sesuai jadwal dan tidak boleh meninggalkan kota tanpa izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang mengeluarkan perintah penahanan. Selain itu, masa penahanan kota mendapatkan pengurangan sebesar satu per lima dari total waktu penahanan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto menjelaskan, meskipun tahanan kota tidak diperbolehkan bepergian keluar kota, status ini tetap membuat terdakwa menjadi orang yang bebas dan tidak ditahan secara fisik.

“Namun, catatan kewajiban melapor setiap pekan terpenuhi dan ketika ia dibutuhkan bisa selalu dihadirkan dalam persidangan,” ucap Sapto pekan lalu.

Alasan dan Mekanisme Pengajuan

Status tahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa melalui permohonan resmi atau ditetapkan langsung oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim berdasarkan pertimbangan tertentu. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan kriteria untuk menetapkan seseorang menjadi tahanan rumah umumnya bergantung pada kondisi tersangka atau terdakwa.

Adapun kondisi tersebut meliputi pelaku telah lanjut usia, seorang ibu yang menyusui atau sedang hamil tua, satu-satunya tulang punggung keluarga, alasan kesehatan, dan anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, tahanan rumah dan tahanan kota memiliki keuntungan dibandingkan tahanan di rutan, yaitu masa penahanan yang dijalani bisa dikurangi. Pada dasarnya, waktu penangkapan atau penahanan akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Ketentuan ini, menurut Pasal 22 angka 4 KUHAP, hanya berlaku bagi terdakwa yang ditahan di rutan.

Untuk terdakwa yang menjalani tahanan rumah, masa hukuman yang dijatuhkan hakim dikurangi sepertiga dari lama tahanan rumah yang dijalani. Sementara itu, bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani tahanan kota, masa hukuman dikurangi seperlima dari lamanya penahanan kota.

Muhammad Syaifulloh, Hammam Izzuddin, Rahmat Amin Siregar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Bedah Ketentuan Hukum Tahanan Kota

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |