TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi menilai Desa Rengel di Tuban, Jawa Timur, bisa jadi rujukan proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
"Desa Rengel itu sudah mendahului pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ini menjadi salah satu dari sejumlah desa yang sekarang sudah terbentuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," kata Ahmad, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat melakukan sosialisasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tentang Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rengel.
Ahmad berharap daerah-daerah lain, khususnya di Jawa Timur, bisa segera menyiapkan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menaruh harapan agar seluruh desa di Jawa Timur sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada akhir Juni mendatang.
Ia optimistis pembentukan 80 ribu koperasi itu bisa selesai secara merata kurang dari dua bulan ke depan apabila pemerintah daerah memiliki inisiatif tinggi untuk mendirikannya.
"Terlebih lagi, Presiden Prabowo sudah menginstruksikan 18 kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, untuk melakukan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Ahmad.
Sementara itu Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengatakan akan memfasilitasi pemerintah desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. "Itu sudah mulai dilakukan oleh desa-desa yang ada di Tuban," kata Joko.
Joko berharap para kepala desa memiliki jiwa wirausahawan, tidak sekadar memahami tata kelola koperasi. Harapannya, akan tumbuh ekonomi kreatif yang melambungkan potensi-potensi produk unggulan dari desa-desa.
"Saya titip kepada para kepala desa agar ini dikelola dengan akutabel dan tetap berpedoman dengan Juknis dalam hal pengelolaan," ujar dia.
Melalui penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.
Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.