Keluarga Setuju Jenazah Pekerja Migran yang Meninggal di Kamboja Diautopsi

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Soleh Darmawan, pekerja migran asal Bekasi yang meninggal dunia di Kamboja pada 3 Maret 2025, menyatakan bersedia jika jenazah Soleh harus diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya. Pernyataan tersebut disampaikan ibunda korban, Diana, saat melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2025.

“Iya, enggak apa-apa, buat keadilan anak saya. Biar enggak ada korban lagi seperti anak saya,” ujar Diana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soleh diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Februari 2025 dengan tujuan Thailand. Kepada keluarganya, Soleh mengaku akan bekerja di sebuah hotel. Ia berangkat sendiri namun diantar ke bandara oleh dua orang teman yang juga tetangganya. Pada 3 Maret 2025, keluarga menerima kabar bahwa Soleh meninggal dunia di Kamboja. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2025.

Keluarga menemukan kejanggalan pada jenazah Soleh. Syahrudin, paman korban, menyebut ada dua bekas jahitan di bagian kanan dan kiri perut, padahal Soleh tidak memiliki riwayat medis yang mengharuskannya menjalani operasi.

“Almarhum tidak pernah sakit parah apalagi sampai operasi,” kata Syahrudin di Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan siap memfasilitasi autopsi jika keluarga menginginkan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengakui adanya dugaan perdagangan organ yang mencuat di media sosial terkait kasus kematian pekerja migran Indonesia di Kamboja.

“Kalau keluarga ingin menyelidiki lebih jauh, misalnya autopsi, kami akan bantu,” ujar Karding di Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Firmansyah Ismail dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mengatakan bahwa keberangkatan Soleh ke luar negeri tidak tercatat secara resmi. Pihaknya menduga Soleh diberangkatkan secara ilegal.

“Kami tidak menemukan data keberangkatan Soleh berdasarkan nama dan nomor paspor. Dugaan sementara, ini adalah pengiriman ilegal,” ujar Firmansyah.

Sebelumya Diana yang didampingi kuasa hukum dan perwakilan BP3MI Jawa Barat melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris Tamaela, menyebut pihaknya melaporkan dua WNI berinisial S dan A yang diduga sebagai penyalur pekerjaan ilegal korban.

“Laporan kami sudah diterima dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025. Saat ini baru dua nama yang kami laporkan,” kata Johny.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Keluarga berharap penyelidikan bisa mengungkap kebenaran dan mencegah kejadian serupa menimpa pekerja migran lainnya.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |