Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. Iwan Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 2 Juni 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Iwan Kurniawan, penyidik memeriksa enam saksi lain. Keenamnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng; DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya; AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 s.d. 2017; LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana; APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile; dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak didasari pada analisa yang memadai. Sebab saat pengajuan kredit oleh PT Sritex, perusahaan itu status peringkatnya BB atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Dan hal itu terlampir dalam surat pengajuan kredit. Namun tetap diloloskan, padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A. 

Hal tersebut disebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu jaksa juga menyebut, Iwan Setiawan tidak mempergunakan pencairan kredit sebagaimana tujuan pemberian kredit untuk modal kerja, melainkan dipergunakan membayar utang dan membeli aset non produktif.  

Total ada Rp 3,5 triliun tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024. Rinciannya adalah Bank Jateng sebanyak Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar dan pemberian kredit hasil kerja sama atau sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |