Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

3 days ago 17

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
 
Salah satu tersangka adalah Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera muda di PN Jakarta Utara. “Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin.
 
Enam saksi yang diperiksa, termasuk ES, panitera muda bidang perdata di PN Jakarta Pusat, SH selaku pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 – 2024, dan Tian Bahtiar, selaku eks Direktur Pemberitaan JAK TV.
 
Penyidik JAM Pidsus juga memeriksa LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, DDP selaku istri tersangka WG, dan ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.
 
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa hakim PN Jakarta Pusat berinisial HS dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial HM perihal kasus ini. Kedua hakim itu sudah pernah diperiksa sebelumnya pada April lalu.
 
Selain kedua hakim tersebut, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa empat orang lainnya. Mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
 
Dugaan suap hakim dan atau gratifikasi penanganan perkara ini diusut Kejagung setelah vonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group. Vonis tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatannya dinyatakan bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht ver) sehingga dilepaskan dari semua dakwaan. Atas vonis tersebut jaksa telah mengajukan kasasi.
 
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Yakni majelis yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa. 
 
Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta Pusat Herri Swantoro. Pemeriksaan Herri berkaitan dengan administrasi putusan perkara banding kasus perdata di PT DK Jakarta nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan tiga korporasi tersebut. Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis lepas tiga korporasi tersebut.
 
Dalam vonis banding kasus perdata, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia memenangkan gugatan perdata atas Kementerian Perdagangan. Hakim memerintahkan pemerintah membayar kerugian Rp 947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia. Korporasi itu menggugat perdata karena merasa dirugikan oleh negara atas berbagai kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng pada 2021.


 
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |