SELEBRITAS media sosial Instagram, Keanu Angelo atau Keanu Agl, membantah menerima uang dari PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group atas kerja sama mereka. Ia mengaku hanya melakukan barter dengan perusahaan layanan perjalanan umrah tersebut.
Keanu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya tentang kerja samanya dengan Hanania Group. “Dalam kerja sama dengan Hanania aku enggak menerima uang endorsement sama sekali. Aku kerja samanya barter,” kata dia kepada wartawan seusai pemeriksaan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Markas Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.
Pengacara Keanu, Charles Situmorang, membantah rumor kliennya menerima uang senilai miliaran rupiah. Charles mengatakan Hanania Group hanya memfasilitasi keberangkatan umrah Keanu secara gratis. Sebagai gantinya, Keanu mempromosikan layanan umrah perusahaan itu lewat testimoni pribadi di Instagram Story-nya selama perjalanan. Ia berangkat umrah dari 29 Juli sampai 10 Agustus 2025.
Ia juga menyangkal kabar keterlibatan Keanu sebagai pengurus Hanania Group. Charles mengatakan kliennya tidak termasuk dalam jajaran pengurus PT tersebut. “Tidak sebagai direksi, tidak sebagai pemegang saham, tidak sebagai komisaris, juga tidak sebagai investor,” ucapnya.
Keanu bercerita, ia awalnya bertemu langsung dengan pemilik Hanania Group, Direktur Utama Hanania Achmad Syah Farhan Rachman. Dalam pertemuan itulah Keanu menerima tawaran kerja sama. Menurut dia, kedua pihak menandatangani kontrak pada akhir Mei.
Pria yang bernama asli Muhammad Miftahuda itu menekankan kerja sama mereka hanya berjalan selama periode perjalanan umrah. Ia menuturkan dirinya bukan brand ambassador perusahaan itu. “Aku bukan BA. Cuma barter trip (perjalanan), berangkat, dan mempromosikan testimoni aku selama aku di sana,” ujarnya.
Tim hukum Keanu mengatakan kliennya dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari awal mula kerja sama hingga jenis kontrak yang mereka setujui. Keanu dan tim hukum turut membawa bukti rekening koran untuk menunjukkan tidak ada transaksi uang dari Hanania Group kepadanya atas kerja sama mereka.
Dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga mulai dari Rp 29 juta hingga RP 46 juta. Hanania Group juga menawarkan berbagai fasilitas hingga wisata ke beberapa negara.
Para calon jemaah membayar pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.
















































