MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis terhadap anak pelaku pembacokan dengan hukuman wajib membaca Al-Quran tiga kali dalam seminggu dan azan sekali seminggu, selama sebulan. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Ketua majelis hakim Rahmawan dengan didampingi Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah masing-masing sebagai hakim anggota, menyatakan anak berhadapan dengan hukum itu bersalah melakukan penganiayaan dengan menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan khusus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarat umum yakni, anak dijatuhi hukuman selama enam bulan tanpa harus dipenjara, dan tidak boleh melakukan tindak pidana dalam jangka waktu satu tahun berakhir. Syarat khusus yaitu melakukan pelayanan masyarakat dalam bentuk membantu menjaga, memelihara, kebersihan serta aktif dalam kegiatan keagamaan.
“Anak diwajibkan mengumandangkan azan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-Quran selama tiga kali seminggu dalam sebulan,” kata Rahmawan dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam putusannya, Rahmawan menunjuk satu masjid yakni di salah satu masjid di Kelurahan Drajat, Kota Cirebon, Jawa Barat, sebagai lokasi hukuman sang anak.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yaitu adanya pernyataan dari anak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kesanggupan orang tua, dan pihak sekolah untuk mendidik Anak. Serta pernyataan dari dewan kemakmuran masjid untuk membina keagamaan anak.
Peristiwa pembacokan itu terjadi Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, anak berinisial P, 16 tahun mengikuti teman-temannya yang tergabung dalam Team Kesambi Official yang hendak melakukan tawuran dengan Team Konten RTR, dengan berbekal celurit yang dibeli secara online.
Dalam perjalanan, motor yang ditumpangi P bersama dua temannya hampir menabrak motor lain di sebuah persimpangan. Korban yang tidak terima kemudian menegur ketiganya. P pun meminta temannya memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban sehingga terjadi pembacokan dan mengenai bagian pelipis mata korban.
“Dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku anak, majelis hakim mengupayakan diversi. Tetapi karena keadaan ekonomi yang terbatas mengakibatkan keluarga dari anak tidak sanggup untuk membantu membiayai permintaan pengobatan dari korban sehingga perdamaian tersebut tidak terjadi,” kata Rahmawan.
Majelis hakim menilai anak secara psikologisnya cenderung mengalami krisis identitas serta belum mampu untuk memerankan dirinya dalam pergaulan di masyarakat. Sehingga mengakibatkan anak tidak matang memikirkan akibat dalam pengambilan keputusan.
Majelis hakim juga melihat keinginan P untuk menekuni nilai-nilai agama, sehingga majelis hakim beralasan menempatkan P dalam kegiatan keagamaan di masjid yang sudah ditunjuk. “Mengingat penjatuhan pidana terhadap anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap anak, keluarga, anak serta masyarakat seluruhnya”, kata Rahmawan.
















































