Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Komisi III akan Panggil Kapolda dan Kajati NTT

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman akan segera memanggil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada. Kasus tersebut masih mandek setelah kurang lebih dua bulan berjalan.

Habiburokhman mengungkap rencana memanggil Kapolda dan Kajati NTT setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT. “Tadi kami simpulkan bahwa kami akan panggil Pak Kapolda, Pak Kajati, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri),” kata dia kepada awak media seusai rapat di gedung MPR/DPR/DPD, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersamaan dengan Kapolda, Kajati, dan Mabes Polri, Komisi III juga akan kembali mengundang koalisi APPA NTT untuk hadir dalam rapat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Habiburokhman, para penegak hukum yang menangani kasus ini akan dievaluasi jika kasus tak kunjung selesai. “Bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum itu untuk dicopot dari posisinya kalau tidak perform dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan rasa heran karena kasus ini tak kunjung selesai, padahal sudah mendapatkan perhatian meluas dari masyarakat. “Anda bayangkan, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional tapi internasional, bisa sampai lebih dua bulan. Belum limpah (berkas ke kejaksaan), belum P21,” tuturnya.

Adapun eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya. Fajar disebut terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak di bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Ia juga terbukti mengonsumsi narkotika.

Kasus eks Kapolres Ngada itu terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs pornografi. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. “Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur,” ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada itu, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

Polda NTT pertama kali melimpahkan berkas perkara kepada Kejati NTT pada 23 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, Kejati mengembalikan berkas kepada Polda karena masih ada persyaratan yang belum lengkap. Sebulan berselang, bolak-balik berkas kembali terjadi antara Polda dan Kejati. Saat ini, berkas perkara masih dikerjakan oleh penyidik kepolisian.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |