KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 April 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Kota Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menolak merinci materi pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing pada sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan. Budi mengatakan mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas permasalahan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami alur penempatan para pegawai outsourcing dalam penyidikan kasus ini. Lembaga antirasuah menduga Fadia A. Rafiq menunjuk para pegawai outsourcing untuk ditempatkan di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. "Bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan yang dilakukan oleh pihak bupati," ucap Budi pada Selasa, 21 April 2026.
Budi mengatakan lembaganya turut menelusuri prosedur bidding atau proses penawaran harga dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Penelusuran ini bertujuan mengungkap dugaan pengondisian dalam pengadaan jasa outsourcing oleh Fadia A. Rafiq. “Pada tahap awal, kami menemukan dugaan intervensi sehingga proyek pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dikondisikan,” katanya.
KPK menduga Fadia mengatur pengadaan jasa outsourcing agar PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) mengerjakan proyek di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS).
KPK telah menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK mengumumkan status tersangka tersebut pada 4 Maret 2026.
KPK menyatakan Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, Fadia dan keluarganya menikmati Rp 13,7 miliar, Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
















































