GMKR Desak Polisi Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

4 hours ago 1

GERAKAN Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Polisi menangkap keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026.

“Penangkapan tersebut telah menimbulkan persepsi publik yang serius mengenai komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat,” kata anggota Presidium GMKR, Marwan Batubara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Juni 2026.

GMKR menilai polisi bertindak semena-mena dan tidak menjalankan prosedur hukum yang berlaku saat menangkap Roy dan Tifa. Menurut koalisi tersebut, hukum tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat yang berfungsi sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Mereka meminta kepolisian segera membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah serta menjamin seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara. GMKR juga menuntut aparat penegak hukum menjaga independensi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik,” ujar Marwan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Marwan juga menuntut agar pengadilan memeriksa dugaan ijazah palsu Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kami mau teman kami segera dilepaskan, kemudian proses peradilan untuk membuktikan asli tidaknya ijazah Jokowi itu harus benar-benar terjadi,” ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan polisi menangkap kliennya di rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Khozinudin menyayangkan penangkapan tersebut karena menilainya sebagai upaya paksa. Padahal, kata dia, Roy selama ini selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.

Polisi juga menangkap Tifauziah pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya. Salah satu penasihat hukum Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Ramdansyah, mengatakan polisi menangkap kliennya menjelang ujian doktor.

Ramdansyah mengatakan menerima informasi itu langsung dari Tifa. Bersamaan dengan pesan tersebut, ia juga menerima foto yang memperlihatkan Tifa berada di depan laptop dengan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya di sekelilingnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan polisi menangkap kedua tersangka setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.

Budi menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan. Menurut dia, penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |