TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra mengatakan AG telah mengedarkan barang haram itu selama dua tahun. “Tersangka mengaku tidak bekerja, dia hanya konsentrasi untuk menjual barang haram ini,” ujar Niko saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada penyidik, AG mengatakan penghasilannya dari penjualan narkotika cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta dari kegiatan terlarang itu.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi telah mengantongi identitas bandar narkotika yang memasok sabu kepada AG. Bandar narkotika itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Niko, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menemukan jaringan lainnya. Dia pun membuka peluang adanya keterlibatan anggota ormas lain dalam kasus peredaran narkotika ini. “Siapapun yang terlibat itu ada dalam lingkaran dia (AG) sendiri, tetapi tidak tertutup kemungkinan sabu itu juga dijual di luar kelompoknya,” kata Niko.
Adapun, AG ditangkap polisi di kontrakannya pada 13 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang AG yang dicurigai sering melakukan penjualan dan pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 106,71 gram. Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikannya.
“Sampai saat ini Ketua DPD GRIB Jabar belum bisa dihubungi,” kata Marcel.