Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka mendukung Pergub no.18 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda dan SWDKLLJ Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan Bapenda UPTD Balaraja melakukan giat kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup yang berlokasi di Komplek Pemda Tigaraksa Kab. Tangerang pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi sesama instansi pemerintahan dan juga memastikan keakuratan data kendaraan dinas yang masih beroperasi, rusak, maupun yang sudah dilelang dan yang memiliki tunggakan.
Jasa Raharja Tangerang dalam kesempatan ini diwakili oleh Penanggungjawab Samsat induk Balaraja, Fuad Hardani didampingi Angga Wedatama, sedangkan dari Bapenda UPTD Balaraja dihadiri Kasi Pendataan Ifat Sovia.
Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup, Budi Kumaidi
beserta jajaran yang menyambut baik kunjungan tersebut, ‘’Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Jasa Raharja dan Bapenda UPTD Balaraja karena selama ini kami mengalami kendala terkait validitas data ranmor dinas baik dari segi jumlah, lokasi, maupun tunggakan per nopol. Dengan adanya kunjungan tersebut memudahkan kami untuk melakukan pendataan dan penganggaran terkait pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Dinas’’, ungkap Budi.
Selain menginformasikan mengenai program pemutihan dalam kesempatan tersebut dilakukan juga giat SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara kantor pemerintahan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten no, 18 tahun 2024 dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut. (Ril)