PEMERINTAH Indonesia menyatakan penolakan tegas atas pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel, Knesset. Sikap ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui pernyataan resmi di media sosial X pada Rabu, 1 April 2026.
“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan Kemlu seperti dilansir Tempo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kemlu menilai aturan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
UU Langgar Hukum Internasional
Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut serta menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tulis Kemlu.
Selain itu, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Pemerintah juga menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Israel Sahkan UU Hukuman Mati Diskriminatif
Menurut laporan Al Jazeera, parlemen Israel telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial. Aturan ini menginstruksikan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel dalam tindakan yang dikategorikan sebagai “teror”.
Aturan tersebut tidak diberlakukan terhadap warga Israel Yahudi yang membunuh warga Palestina.
Undang-undang itu disahkan pada Senin oleh 62 anggota dari total 120 anggota Knesset, dengan 48 suara menolak dan satu abstain. Aturan ini akan mulai berlaku dalam 30 hari sejak disetujui.
Pengesahan tersebut menjadi kemenangan bagi kelompok sayap kanan Israel.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mendorong pengesahan aturan ini sebagai bagian dari kesepakatan koalisi dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Dalam sidang sebelum pemungutan suara, ia menyatakan, “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, Negara Israel akan mengambil nyawanya.”

















































