IKAHI Usul Usia Pensiun Hakim Agung jadi 75 Tahun

7 hours ago 6

IKATAN Hakim Indonesia (IKAHI) mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 75 tahun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Ketua Umum IKAHI Yanto mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi lambatnya regenerasi hakim akibat moratorium rekrutmen dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesinambungan penanganan perkara di Mahkamah Agung jika tidak diantisipasi melalui kebijakan usia pensiun. Pasalnya, proses membentuk satu generasi hakim memerlukan waktu yang lama. “Untuk mengangkat satu generasi hakim diperlukan waktu 4 tahun,” ujarnya dikutip melalui keterangan resmi pada Jumat, 3 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yanto yang juga menjabat juru bicara Mahkamah Agung itu menjelaskan tahapan tersebut dimulai dari calon pegawai negeri sipil, kemudian diangkat menjadi pegawai negeri, lalu mengikuti seleksi calon hakim. Setelah itu menjalani pendidikan dan pelatihan selama delapan bulan, serta magang selama dua tahun.

Ditambah lagi organisasi profesi para hakim ini juga mengusulkan penyesuaian syarat pendidikan bagi calon hakim. Menurut IKAHI, untuk jenjang hakim tingkat pertama cukup S1, sementara magister untuk hakim tinggi, dan doktor untuk hakim agung.

Sementara itu, Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Indonesia (IPASPI) menekankan pentingnya kejelasan jenjang karier bagi tenaga pendukung peradilan. Ketua Umum Pengurus Pusat IPASPI Tavip Dwiyatmiko mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan peran kepaniteraan dan kesekretariatan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Berharap ada kejelasan jenjang karier agar tenaga pendukung dapat berkontribusi lebih luas dalam sistem peradilan,” ucap Tavip.

Menanggapi masukan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengakomodasi poin-poin krusial dan menyelaraskannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. DPR juga menyatakan akan menjadikan RUU Jabatan Hakim sebagai instrumen untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |