Hakim di Makassar Dipecat karena Terima Suap Rp 1 M

2 days ago 10

HAKIM yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM diberhentikan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena terbukti menerima suap. Majelis Kehormatan Hakim digelar oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung pada Senin, 25 Mei 2026 di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim karena YM terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi. YM juga meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim, Yanto, mengatakan YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. “Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor, berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya dalam sidang, dikutip dari keterangan tertulis.

Praktik ini bermula pada pertemuan hakim YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Ketika itu, terlapor YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Tergiur iming-iming tersebut, pelapor mengirimkan besel sebanyak enam kali dengan total Rp 1 miliar. Selain itu, pelapor juga meminjamkan uang sebanyak Rp 90 juta ke bank atas nama YM.

Pelapor akhirnya mengetahui, YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud. Sebab, nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP MA) tidak sesuai dengan nama hakim yang disampaikan YM kepada pelapor. 

Pelapor kemudian melaporkan perbuatan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Hakim sempat menanyakan kepada terlapor mengenai upaya yang telah dilakukan untuk mengurus perkara di MA. YM mengaku tidak melakukan apapun. Ia mengklaim sempat pergi ke Jakarta, namun semata-mata untuk meyakinkan pelapor dan tidak pergi ke MA atau kemana-mana.

Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yanto, terungkap bahwa YM mengakui menerima Rp 720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibunya. Sebab, sebanyak 60 jemaah travel umrah ibu YM tidak bisa kembali ke Tanah Air karena ibunya tertipu agen penjualan tiket pesawat.

Sisa besel itu kemudian digunakan YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. YM akhirnya mengakui, perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.

Hakim YM juga menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan pelapor. Ia berupaya mengembalikan uang tersebut secara mencicil melalui fasilitator kedua belah pihak. Sementara itu, uang pinjaman senilai Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.

Majelis Kehormatan Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai keadaan yang meringankan. Menurut Majelis Kehormatan Hakim, berdasarkan bukti dan fakta, tidak ada hal yang meringankan bagi terlapor. Selai itu, tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” ujar Yanto.

Selain Yanto, Majelis Kehormatan Hakim perkara ini adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi beserta Anggota KY: Abhan, Setyawan dan Anita Kadir; serta hakim agung Jupriyadi dan Agus Subroto.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |