Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan di Jalan

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayahnya. Surat bernomor 37/HUB.02/Kesra itu resmi berlaku pada Senin, 14 April 2025.

Surat edaran larangan meminta pungutan liar di jalan raya itu ditujukan kepada kepala daerah perangkat desa di provinsi Jawa Barat. Dalam surat itu, Dedi Mulyadi meminta agar kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis Dedi dalam surat tersebut. Surat larangan pungutan di jalan raya juga dibagikan Dedi di media sosial Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Dedi juga mengimbau agar para bupati, walikota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Jawa Barat melakukan pembinaan ke masyarakat. Yaitu membangun kesadaran menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, serta menumbuhkan pemahaman yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Sebelum menekan surat edaran ini, Dedi Mulyadi telah melarang praktik penggalanan dana di jalan raya. “Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid," kata Dedi dikutip dari keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025.

Ia mengatakan kegiatan meminta sumbangan di jalan juga berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan. Salah satu yang ia soroti ialah praktik sumbangan di jalan umum untuk pembangunan rumah ibadah.

Dedi Mulyadi mengatakan pembangunan rumah ibadah seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia meminta masyarakat agar mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir untuk menggalang dana. 

Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |